TUGAS KEWARGANEGARAAN
 
             Pembangunan pertahanan dan keamanan nasional merupakan bagian integral dari pembangunan nasional. Berhasilnya pem­bangunan nasional akan meningkatkan ketahanan nasional dan selanjutnya ketahanan nasional yang tangguh akan lebih mendo­rong lagi pembangunan nasional.Pembangunan pertahanan dan keamanan nasional didasarkan pada pandangan hidup bangsa Indonesia yang mencintai perda­maian, tetapi terlebih lagi mencintai kemerdekaan dan kedaulat­annya. Hanya dalam suasana kehidupan dunia yang damai dan dalam suasana negara yang merdeka dan berdaulat itu, memung­kinkan bangsa Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan­nya melalui usaha pembangunan.Upaya pertahanan dan keamanan nasional haruslah menjamin tercegahnya atau teratasinya hal-hal yang langsung atau tidak langsung dapat mengganggu jalannya pembangunan nasional.

            Hal-hal yang langsung dapat mengganggu jalannya pembangunan nasional, adalah gangguan keamanan dalam negeri dan ancaman terhadap kemerdekaan, kedaulatan dan integritas RI, sedang­kan hal-hal yang bersifat tidak langsung adalah keamanan dunia umumnya dan   keamanan di kawasan Asia Tenggara  khususnya.Bangsa Indonesia menyadari bahwa kelangsungan hidup Bang­sa dan Negara ditentukan oleh keberhasilan pembangunan na­sionalnya, Ancaman dan gangguan oleh lawan dari dalam dan luar negeri, merupakan hal yang tidak dapat begitu saja diserah­kan kepada nasib, ataupun dipercayakan kepada kekuatan-ke­kuatan lain di dunia. Oleh karena itu upaya dan cara penyeleng­garaan pertahanan dan keamanan nasional ditentukan dalam kebi­jaksanaan Hankamnas.Perang sebagai jalan pemecahan terakhir hanya dilakukan da­lam keadaan terpaksa oleh bangsa Indonesia.

         Dengan demikian, daya upaya untuk memperoleh dan mempertahankan keadaan aman dan damai harus selalu dilakukan oleh segenap rakyat bersama ABRI. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara. Hal ini merupakan dasar dari sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta. Pelaksanaannya diatur dengan memenuhi keadilan dan pemerataan dalam menjalankan tugas pertahanan dan keamanan nasional. Dalam sistem per­tahanan dan keamanan rakyat semesta, ABRI yang tumbuh dari rakyat serta bersama dalam kemanunggalan dengan rakyat mene­gakkan dan mengisi kemerdekaan bangsa, menjadi inti dalam sistem tersebut.Pertahanan dan keamanan nasional yang disusun berdasarkan sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta akan mampu mensukseskan perjuangan nasional pada umumnya, pembangunan nasional pada khususnya dan mengamankannya dari setiap ancam­an, sehingga usaha bangsa dalam mencapai tujuan nasional dapat berlangsung dalam suasana damai, aman, tenteram, tertib dan dinamis.



ADI SULISTIONO / 30411178 
ADITYA PRADANA / 30411231
ALAN WANDANA / 30411535
ALFIENDI RAZDIR / 30411585
ANGGA SETIAWAN / 30411861
ATIEK HANDAYANI / 31411283
DANDI YUDHA / 31411713
DEVIN ADITYA / 37411953



A. Pengertian Undang-Undang ITE

    Suatu penelitian hukum yang bertujuan untuk mengetahui tentang perlindungan terhadap perlindungan kebebasan berpendapat melalui media internet yang diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ditinjau dari perspektif Hak Asasi Manusia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Metode yang digunakan dalam penelitian ini merupakan metode yuridis normatif. Sumber data sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan dan cyber media. Data yang diperoleh kemudian dianalisa dengan intepretasi gramatikal dan intepretasi sistematik terhadap ketentuan yang terdapat dalam UU ITE tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik belum dapat dikatakan telah melindungi kebebasan menyatakan pendapat yang dimiliki oleh seseorang sebagai hak pribadi dalam berkomunikasi melalui media internet. Sebagaimana yang telah diuraikan bahwa ketentuan dalam UU ITE tersebut yang berkaitan dengan kebebasan berpendapat hanya diatur dalam satu pasal dan hanya terdapat suatu larangan tanpa disertai hak. Berdasarkan itu, maka ketentuan tersebut dirasa masih menimbulkan mutitafsir dan ketidakjelasan. Sehingga memerlukan pengaturan lebih lanjut dalam UU ITE ini. Sebagai hak asasi manusia yang juga termasuk ke dalam hak politik seseorang dan hak pribadi, kebebasan menyatakan pendapat mutlak harus dilindungi dan tidak dapat dikurangi. Namun mengingat bahwa dalam hak juga meimbulkan suatu kewajiban untuk menghormati dan menghargai hak orang lain, maka pelaksanaan atas hak tersebut dapat dibatasi melalui undang-undang. Sedangkan dalam UU ITE tidak terdapat pembatasan yang jelas mengenai hal tersebut. Kata kunci : Kebebasan Berpendapat, HAM, UU No. 11 tentang ITE.

B. Studi Kasus

Beberapa bulan ini kita dikejutkan dengan kasus-kasus yang aneh. Aneh karena kasus-kasus itu seakan-akan mengingatkan kita akan kehidupan di zaman orde baru dimana saat itu kebebasan berpendapat sangat dibatasi bahkan cenderung dilarang. Di zaman orde baru dulu tidak ada orang yang berani mengkritik pemerintah bahkan mengkritik orang lain yang nyata-nyata alpa pun tidak berani. Ancaman mendekam di penjara pun menjadi senjata ampuh pemerintah saat itu untuk membungkam opini dan kritikan publik. Dan kini, di era reformasi kasus-kasus seperti itu seperti terlahir kembali. Tersebutlah kasus Prita Mulyasari (semoga saya tidak salah tulis nama, mohon maaf bila ada kesalahan penulisan nama) yang didakwa melakukan pencemaran nama baik pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dakwaan itu masih ditambah dengan pasal 27 ayat (3) Undang-undang nomor 11 tahun 2008. Satu kasus lagi yang berhubungan dengan kebebasan berpendapat datang dari Bogor, Jawa Barat. Kini kasus itu menimpa Ujang Romansyah yang disangka melakukan pencemaran nama baik lewat situs jejaring sosial ternama Facebook. Namun, Polresta Bogor yang menangani kasus itu menerapkan kehati-hatian dan ketelitian bahkan hingga meminta bantuan dari ahli IT dan ahli lain untuk ikut mengusut kasus tersebut. Hal ini dilakukan karena kasus ini dapat menimbulkan gejolak sosial yang luas seperti kasus Prita Mulyasari. “Penghinaan (belediging dalam bahasa Belanda) di Indonesia masih tetap dipertahankan. Wujud belediging sendiri ada beberapa macam yaitu menista (termasuk menista dengan tulisan), memfitnah, melapor secara memfitnah dan menuduh secara memfitnah. Di seluruh dunia pasal-pasal tentang penghinaan masih tetap dipertahankan. Alasannya hasil dari penghinaan berwujud pencemaran nama baik adalah character assassination dan ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Di Indonesia sendiri pasal-pasal penghinaan seperti tersebut dalam pasal 310-321 KUHP masih tetap dipertahankan.

Negara kita adalah negara demokrasi yang menjamin kebebasan warga negaranya untuk menyatakan pendapat. Hal ini sebagaimana termaktub dalam pasal 28E ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Kini timbul pertanyaan kebebasan seperti apa yang diamatkan konstitusi dan Pancasila? Kebebasan yang diamanatkan oleh konstitusi adalah kebebasan yang bertanggungjawab, kebebasan yang menghargai hak-hak dan kehormatan orang lain. Kasus Prita Mulyasari sedikit banyak menyadarkan kita agar kita lebih berhati-hati lagi dalam mengeluarkan pendapat. Walaupun Prita telah diputus bebas karena dakwaan jaksa penuntut umum kabur dan tidak cermat serta keliru dalam penerapan hukumnya, namun sebagai insan yang beragama dan menjunjung tinggi adat istiadat timur dan menjunjung tinggi persaudaraan dan kekeluargaan maka hendaknya kita berjati-hati dalam mengeluarkan pendapat. Jangan sampai apa yang kita ungkapkan menyakiti hati dan perasaan saudara kita sebangsa dan setanah air. Ibarat kata lidah tak bertulang dan kata-kata lebih tajam daripada pisau. Guru mengaji saya pernah mengatakan kalau bertutur kata hendaknya pahit madu. Madu yang manis saja masih terasa pahit. Maksudnya ketika kita bertutur kata hendaknya kata-kata yang kita ucapkan lebih manis dari madu. Kata-kata yang kita ucapkan sebisa mungkin menyenangkan hati lawan bicara kita dan tidak menyinggung perasaannya.

C.Pembatasan Masalah

Prita Mulyasari didakwa 6 bulan penjara dan dituntut membayar denda Rp.204.000.000,- oleh Pengadilan Negri Tanggerang dengan dugaan kasus pencemaran nama baik yang melibatkan dirinya dengan pihak Rs.OMNI Internasional. Meskipun Pada saat itu, Pengadilan Negeri Tangerang memvonis bebas Prita karena tidak terbukti mencemarkan nama baik namun ditahun 2011 sebuah berita mengejutkan kembali muncul ketika Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang ditujukan oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Tangerang terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memvonis bebas Prita. Ini berarti Prita Mulyasari dinyatakan bersalah pada tingkat kasasi, dan untuk itu Prita harus menjalani hukuman kurungan selama 6 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

Dari kasus ini dapat dilihat secara gamblang bahwa Kebebasan Berekspresi Internet di Indonesia masih baru sebatas wacana, Undang - Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 yang diharapkan dapat mengatur kebebasan berekspresi berinternet bagi para pengguna di Indonesia malah dijadikan senjata untuk menjatuhkan sangsi kepada seseorang yang ingin berekspresi di dunia maya.
Untuk mencegah hal yang tidak diinginkan dalam transformasi informasi melalui media internet ada baiknya kita memperhatikan langkah-langkah sebagai berikut :
  1. Tidak membuat tulisan yang sifatnya diskriminasi dan memojokkan pihak tertentu tanpa disertai bukti yang kuat dan jelas. Dalam hal ini setiap blogger harus memiliki rasa tanggungjawab penuh terhadap semua tulisan yang dibuatnya.
  2. Memberikan konten yang positif dan bermanfaat bagi para pembacanya dengan membuat tulisan-tulisan yang bertemakan tutorial, download aplikasi gratisan, sharing pengalaman, info seputar lingkungan, perkembangan teknologi informasi, dan masih banyak yang lainnya.
  3. Selalu menggunakan bahasa tulisan yang sopan dan lebih santun. Mengenai bahasa yang digunakan itu tidak menjadi patokan dalam menulis di blog selama masih dapat dipahami oleh sebagian besar pembacanya.
  4. Tidak melakukan tindakan yang bersifat merugikan orang lain seperti mengambil artikel tulisan dari sumber lain tanpa menyebutkan sumber tulisan aslinya (lebih dikenal dengan tindakan copy paste), menjadi spammer dengan menyebarkan link tulisan secara bebas.
  5. membabi buta, membuat content tulisan yang berbau porno agar dapat lebih menarik perhatian, dan lain-lain.

Sumber :   
tvone.co.id tanggal 30 juni 2009 dan artikel berjudul “Memahami Pencemaran Nama Baik” oleh Dr Eddy OS Hiariej, S.H, M.Hum dimuat di Harian Kompas tanggal 5 Juni 2009.



http://www.bloggerborneo.com/kebebasan-berekspresi-internet-di-indonesia-tak-sebebas-nasib-seorang-prita-mulyasari
Pertanyaan :

Apakah hak dan kewajiban warga Negara Indonesia ? apa sudah sesuai dengan pasal 27-34 ! jelaskan dan bandingkan dengan Negara lain !

Jawab :

Pasal 27
Hak : semua warga Negara berhak untuk mendapatkan kedudukan yang sama
Di Indonesia : hukum diindonesia menurut saya belum berjalan dengan adil, contohnya seorang koruptor masih bisa hidup bebas tanpa mendapatkan hukuman yang seharusnya.
Di cina : hukuman dicina berjalan cukup adil , seorang koruptor langsung dihukum mati .

Pasal 28
Hak :menurut saya  belum sesuai dengan hak diindonesia
Di Indonesia : hak bebas berpendapat , contoh nya seorang pendemo masih sering diusir oleh petugas keamanan seperti polisi.
Di Amerika : para pendemo dapat megaspirasikan pendapatnya.

Pasal 29
Hak : menurut saya sudah sesuai dengan pasal
Di Indonesia bebas beragama sesuai dengan pasal 29 karena semua Warga Negara Indonesia bebas untuk memilih agamanya atau memeluk agamanya masing-masing.

Pasal 30
Kewajiban : menurut saya sudah sesuai
Di Indonesia WN sudah melakukan kewajibannya untuk membela Negara.

Pasal 31
Hak : menurut saya belum sesuai dengan apa yang terjadi Indonesia
Di Indonesia : semua anak di Indonesia belum mendapatkan pendidikan yang baik. Masih banyak anak Indonesia yang putus sekolah.
Di Firlandia : firlandia adalah Negara terbaik yang mempunyai sistem pendidikan yang baik

Pasal 32
Kewajiaban : menurut saya sudah sesuai dengan kewajibannya yaitu melestarikan budaya Indonesia.
Contohnya , memakai baju batik setiap hari jumat merupakan salah satu sikap untuk melestarikan kebudayaan di Indonesia

Pasal 33
Kewajiban : menurut saya belum sesuai dengan apa yang terjadi di Indonesia
Di Indonesia : masih banyak warga Indonesia yang miskin atau kurang mampu
Di Amerika : perekonomian di Amerika cukup baik karena Amerika adalah Negara pusat dari segalanya atau Negara adi daya

Pasal 34
Hak : menurut saya belum sesuai dengan apa yang terjadi di Indonesia
di Indonesia hak dari fakir miskin dan anak terlantar belum terpenuhi , masih banyak fakir miskin dan anak terlantar di Indonesia .




ADI SULISTIUNO / 30411178
ALAN WANDANA / 30411535
DIKI AL-NASTAIN / 32411082 
KARYADI / 34411894
RENDY PRADITYA / 35411952
TARJO / 37411029



KATA PENGANTAR

Bismillahirrahmanirrahim
Assalamualaikum Wr. Wb.
Puji syukur Penulis panjatkan kehadirat Allah SWT karena hanya dengan limpahan rahmat, taufik dan hidayah-Nyalah Penulis dapat menyelesaikan makalah  ini. Sholawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad SAW, keluarga, sahabat dan pengikut-pengikutnya hingga akhir zaman.
Penyusunan makalah  ini dibuat Penulis dalam rangka memenuhi tugas Pendidikan Kewarganegaraan Semester 2.
Penulis menyadari banyak kekurangan dalam penyusunan makalah ini. Namun, Penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi Penulis pada khususnya dan pembaca pada umumnya.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Bekasi,  Maret 2012
Penulis


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR……………………………...........         i
DAFTAR ISI………………………………………......         ii
BAB I    PENDAHULUAN

Latar Belakang………………………….........................        1
Perumusan Masalah……………………........................        2
Tujuan Penulisan…………………………....................        2

BAB II   PEMBAHASAN

Demokrasi
Pengertian Demokrasi …………….....................................      3
Perkembangan Demokrasi…………...................................      3
Bentuk-Bentuk Demokrasi…………...................................     4
Demokrasi Indonesia
Pengertian Demokrasi Menurut UUD 1945…………   5
Demokrasi Pancasila…………………………………    6
Perkembangan Demokrasi di Indonesia……………...    8
Demokrasi Era Reformasi……………………………..   9
Penerapan Demokrasi Pancasila Era Revormasi….......   12

BAB III  PENUTUP

A.     Kesimpulan……………………………………     15

DAFTAR PUSTAKA

 PENDAHULUAN

Latar Belakang

     Apakah demokrasi itu? Apakah negara ini sudah demokrasi? Pertanyaan ini selalu menghinggapi bangsa Indonesia ketika kita bicara istilah demokrasi. Ada pandangan produk dan atribut yang berkaitan dengan demokrasi sebagai produk luar negeri. Negara Indonesia sendiri tidak memiliki kejelasan yang tepat tentang demokrasi itu sendiri. Jika melihat bentuk demokrasi dalam struktur pemerintahan Indonesia dari level negara, provinsi, kabupaten, hingga kecamatan hampir dapat dipastikan di level ini demokrasi hanya sampai pada proses pembuatan kebijakan, sementara jika mencari demokrasi yang berupa ciri khas yang dapat mewakili bahwa Negara indonesia mempunyai diri demokrasi tersendiri itu dapat dilihat di level desa. Bagaimana seperti ditulis almarhum Moh. Hatta bahwa,”Di desa-desa sistem yang demokrasi masih kuat dan hidup sehat sebagai bagian adat istiadat yang hakiki.”
Dari gambaran di atas, hal ini pula yang menginspirasi demokrasi pancasila yang selalu menjadi Kiblat negara kita dalam menapaki kehidupan berbangsa dan bernegara masih perlu ditelaah atau dikaji secara lebih dalam lagi.
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dihayati oleh bangsa dan negara Indonesia yang dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila yang tidak mungkin terlepas dari rasa kekeluargaan. Akan tetapi yang menjadi pandangan kita sekarang. Mengapa negara ini seperti mengalami sebuah kesulitan besar dalam melahirkan demokrasi. Banyak para ahli berpendapat bahwa demokrasi pancasila itu merupakan salah satu demokrasi yang mampu menjawab tantangan zaman karena semua kehidupan berkaitan erat dengan nilai luhur Pancasila. Dalam hal ini kita ambil saja salah satu ahli Nasional Prof. Dardji Darmodihardjo, S.H. beliau mempunyai Pandangan bahwa demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang terwujudnya seperti dalam ketentuan-ketentuan pembukaan UUD 1945. Lain hal lagi dengan Prof. dr. Drs. Notonegoro,S.H., belau mengatakan demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berke-Tuhan-nan Yang Maha Esa, yang Berkepribadian Kemanusiaan yang Adil dan Beradab yang mempersatukan Indonesia dan yang berkedaulatan seluruh rakyat.
Perumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dari makalah ini antara lain:
Apa pengertian dari demokrasi itu?
Apa pengertian dari demokrasi Pancasila?
Bagaimana perkembangan demokrasi di Indonesia?
Bagaimana implementasi demokrasi Pancasila sebagai perwujudan kedaulatan rakyat di Era Reformasi?

Tujuan

Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah:
Untuk mengetahui hakekat demokrasi
Agar lebih menghayati demokrasi Pancasila
Untuk mengetahui perkembangan demokrasi di Indonesia
Agar dapat mengimplementasikan demokrasi Pancasila secara benar di Era Reformasi seperti sekarang ini



BAB II
PEMBAHASAN

A. Demokrasi

1. Pengertian Demokrasi

    Secara etimologis, istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, “demos” berarti rakyat dan “kratos”atau “kratein” berarti kekuasaan. Konsep dasar demokrasi dberarti “rakyat berkuasa” (government of rule by the people).  Istilah demokrasi secara singkat diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.
Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara diartikan bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketenytuan dalam masalah-masalah pokok mengenai kehidupannya termasuk dalam menentukan kehidupan rakyat. Jadi, Negara demokrasi adalah Negara yang diselenggarakan berdsarkan kehidupan dan kemauan rakyat.

2. Perkembangan Demokrasi

    Konsep demokrasi semula lahir dari pemikiran mengenai hubungan Negara dan hukum di Yunani Kuno dan dipraktekkan dalam kehidupan bernegara antara abad 4 SM- 6 M. pada waktu itu, dilihat dari pelaksanaannya, demokrasi yang dipraktekkan bersifat langsung( direct democracy), artinya hak rakyat untuk membuat keputusan- keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga Negara yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas. Di Yunani Kuno, demokrasi hanya berlaku untuk warga Negara yang resmi. Sedangkan penduduk yang terdiri dari budak, pedagang asing, perempuan dan anak-anak tidak dapat menikmati hak demokrasi.
Gagasan demokrasi yunani Kuno lenyap Dunia Barat ketika bangsa Romawi dikalahkan oleh suku Eropa Barat dan Benua Eropa memasuki abad pertengahan (600-1400). Walaupun begitu, ada sesuatu yang penting yang menjadi tonggak baru berkenaan dengan demokrasi abad pertengahan, yaitu lahirnya Magna Charta. Dari piagam tersebut, ada dua prinsip dasar: Pertama, kekuasaan Raja harus dibatasi; Kedua, HAM lebih penting daripada kedaulatan Raja.
Ada dua peristiwa penting yang mendorong timbulnya kembali “demokrasi” yang sempat tenggelam pada abad pertengahan, yaitu terjadinya Raissance dan Reformasi. Raissance adalah aliran yang menghidupkan kembali minat pada sastra dan budaya Yunani Kuno, dasarnya adalah kebebasan berpikir dan nertindak bagi manusia tanpa boleh ada orang lain yang membatasi dengan ikatan-ikatan. Sedangkan Reformasi yang terjadi adalah revolusi agama yang terjadi di Eropa Barat abad 16.

3. Bentuk-Bentuk Demokrasi
    
   a. Demokrasi Perwakilan Liberal
      Prinsip demokrasi ini adalah kebebasan individu sebagai dasar fundamental dalam pelaksanaan demokrasi. Menurut Held (2004:10), demokrasi perwakilan liberal merupakan suatu pembaharuan kelembagaan pokok untuk mengatasi problema keseimbangan antara kekuasaan memaksa dan kebebasan. Rakyat harus diberikan jaminan atas kebebasan individu baik dalam kehidupan politik, ekonomi, social keagamaan.
Konsekuensi dari system dan prinsip demokrasi ini adalah berkembangnya persaingan bebas terutama dalam kehidupan ekonomi sehingga mengakibatkan individu yang tidak mampu menghadapi persaingan tersebut akan tenggelam. Akibatnya, kekuasaan kapitalislah yang menguasai kehidupan Negara bahkan berbagai kebijakan dalam Negara.

   b. Demokrasi Satu Partai
      Demokrasi satu partai umumnya dilaksanakan di Negara-negara komunis, seperti Rusia, China, Vietnam. Menurut komunis, Negara post kapitalis tidak akan melahirkan kemiripan apapun dengan suatu rezim liberal yaitu rezim parlementer. Semua perwakilan atau agen akan dimasukkan kedalam lingkungan seperangkat institusi-institusi tunggal yang bertanggung jawab secara langsung. Partai revolusioner merupakan hal yang esensial karena partai tersebut merupakan instrument yang dapat menciptakan landasan bagi sosilisme dan komunisme.

B. Demokrasi di Indonesia

1.Pengertian Demokrasi Menurut UUD 1945
   
   a. Seminar Angkatan Darat II (Agustus 1966)

Bidang Politik dan Konstitusional:
Demokrasi Indonesia seperti dalam UUD 1945 berarti menegakkan kembali asas-asas Negara hokum dimana kepastian hokum dirasakan oleh segenap warga Negara, hak asasi manusia baik dalam aspek kolektif maupun dalam aspek perseorangan dijamin dan penyalahgunaan kekuasaan dapat dihindarkan secara institusional. Dalam rangka ini perlu diusahakan supaya lembaga-lembaga dan tata kerja Orde baru dilepaskan dari ikatan pribadi dan lebih diperlembagakan. Hakekat demokrasi Ekonomi sesuai UUD 1945 berarti kehidupan yang layak bagi semua warga 

Negara yang antara lain mencakup:
- Pengawasan oleh rakyat terhadap penggunaan kekayaan dan keuangan Negara.
- Koperasi
- Pengakuan atas hak milik perorangan dan kepastian hokum dalam penggunaannya.
- Peranan pemerintah yang bersifat pembinaan, penunjuk jalan serta pelindung.

b. Munas III Persahi: The Rule of Law (Desember 1966)
    Asas Negara hukum pancasila mengandung prinsip:
a) Pengakuan dan perlindungan hak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, social, ekonomi, cultural dan pendidikan.
b) Peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak terpengaruh oleh sesuatu kekuasaan lain.
c)  Jaminan kepastian hokum dalam semua persoalan.

c. Simposium Hak Asasi Manusia (Juni 1967)
    Persoalan HAM dalam kehidupan kepartaian harus ditinjau dalam rangka keharusan untuk mencapai keseimbangan yang wajar diantara 3 hal:
a) Adanya pemerintah yang mempunyai cukup kekuasaan dan kewibawaan.
b) Adanya kebebasan yang sebesar-besarnya.
c)  Perlunya untuk membina suatu “rapidly expanding economy” (pengembangan ekonomi secara cepat).

2. Demokrasi Pancasila

a. Pengertian
    
Prof. Dardji Darmodiharjo, S.H.
    
    Demokrasi pancasila adalah Paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan seperti dalam pembukaan UUD 1945.

Prof. dr. Drs.Notonagoro, S.H.
    
   Demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

b. Aspek-Aspek Demokrasi Pancasila
Berdasarkan pengertian dan Pendapat tentang demokrasi Pancasila dapat dikemukakan aspek-aspek yang terkandung di dalamnya.

c. Aspek Material
Demokrasi Pancasila harus dijiwai dan diintegrasikan oleh sila-sila lainnya. Karena itulah, pengertian demokrasi pancasila tidak hanya merupakan demokrasi politik tetapi juga demokrasi ekonomi dan sosial .

d.  Aspek Formal
Mempersoalkan proses dan cara rakyat menunjuk wakil-wakilnya dalam badan-badan perwakilan rakyat dan pemerintahan dan
bagaimana mengatur permusyawaratan wakil-wakil rakyat secara bebas, terbuka, dan jujur untuk mencapai kesepakatan bersama.

e.  Aspek Normatif
Mengungkapkan seperangkat norma atau kaidah yang membimbing dan menjadi kriteria pencapaian tujuan.

c. Prinsip-Prinsip Demokrasi Pancasila

Adapun Prinsip-prinsip Pancasila:

a. Persamaan bagi seluruh rakyat

   Keseimbangan antara hak dan kewajiban
Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral Tuhan yang maha Esa, diri sendiri, dan orang lain.
Mewujudkan rasa keadilan social
Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat
Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan
Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional

3. Perkembangan Demokrasi di Indonesia

     Dalam sejarah Negara Republik Indonesia, perkembangan demokrasi telah mengalami pasang surut. Masalah pokok yang dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah bagaimana meningkatkan kehidupan ekonomi dan membangun kehidupan social dan politik yang demokratis dalam masyarakat. Masalah ini berkisar pada penyusunan suatu system politik dengan kepemimpinan cukup kuat untuk melaksanakan pembangunan
ekonomi serta character and nation building dengan partisipasi rakyat sekaligus menihindarkan timbulnya dictator perorangan, partai atau militer.

Perkembangan demokrasi di Indonesia dibagi dalam 4 periode:

periode 1945-1959 (Masa Demokrasi Parlementer)
Demokrasi parlementer menonjolkan peranan parlementer serta partai-partai. Akibatnya, persatuan yang digalang selama perjuangan melawan musuh bersama menjadi kendor dan tidak dapat dibina menjadi kekuatan konstruktif sesudah kemerdekaan.

2. periode 1959-1965 (Masa Demokrasi Terpimpin)
Demokrasi terpimpin ini telah m,enyimpang dari demokrasi konstitusional dan lebih menampilkan beberapa aspek dari demokrasi rakyat. Masa ini ditandai dengan dominasi presiden, terbatasnya peran partai politik, perkembangan pengaruh komunis dan peran ABRI sebagai unsure social-politik semakin meluas.

3. periode  1966-1998 (Masa Demokrasi Pancasila Era Orde Baru)
Demokrasi pancasila merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan system presidensial. Landasan formal periode ini adalah pancasila, UUD 1945 dan Tap MPRS/MPR dalam rangka untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap UUD 1945 yang terjadi di masa Demokrasi Terpimpin, dalam perkembangannya, peran presiden semakin dominant terhadap lembaga-lembaga Negara yang lain. Melihat praktek demokrasi pada masa ini, nama pancasila hanya digunakan sebagai legitimasi politik penguasa saat itu sebab kenyataannya yang dilaksanakan tidaka sesuai dengan nilai-nilai pancasila.

4. periode 1999- sekarang (Masa Demokrasi Pancasila Era Reformasi)
Pada masa ini, peran partai politik kembali menonjol sehingga demokrasi dapat berkembang. Pelaksanaan demokrasi setelah Pemilu banyak kebijakan yang tidak mendasarkan pada kepentingan rakyat, melainkan lebih kea rah pembagian kekuasaan antara presiden dan partai politik dalam DPR. Dengan kata lain, model demokrasi era reformasi dewasa ini kurang mendasarkan pada keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia (walfare state)

4. Demokrasi Era Reformasi
   
   Dewasa ini, hamper seluruh warga di dunia mengklaim menjadi penganut paham demokrasi. Demokrasi dipraktekkan di seluruh dunia secara berbeda-beda dari satu Negara ke Negara lain. Dalam suatu Negara yang menganut system demokrasi, demokrasi harus berdasrkan pada suatu kedaulatan rakyat, artinya kekuasaan Negara itu dikelola oleh rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat.
Selain tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, prinsip demokrasi Indonesia juga tercantum dalam Pancasila sila keempat yang berbunyi:” Kerakyatan Yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.”]
Dasar pelaksanaan demokrasi Indonesia secara eksplisit tercantum dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (2) yang berbunyi:”Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.” Selain itu, juga tercantum dalam Pasal UUD 1945 hasil amandemen dengan mewujudkan sisitempenentuan kekuasaan pemerintahan Negara secara langsung dalam memilih presiden dan wakil presiden Pasal 6A ayat (1).
System demokrasi dalam penyelenggaraan Negara Indonesia diwujudkan dalam penentuan kekuasaan Negara yaitu dengan menentukan dan memisahkan tentang kekuasaan eksekutif pasal 4-16, legislative Pasal 19-22 dan yudikatif Pasal 24 UUD 1945. Struktur Pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945:
Demokrasi  Indonesia Sebagaiman Dijabarkan dalam UUD 1945
Secara filosofis, demokrasi Indonesia mendasarkan pada rakyat sebagai asal mula kekuasaan Negara dan sebagai tujuan kekuasaan Negara. Rakyat merupakan penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk social.

Unsur-unsur Sistem Pemerintahan yang demokratis:

-  keterlibatan warga Negara dalam pembuatan keputusan politik
-  tingkat persamaan tertentu diantara warga Negara
-  tingkat kebebasan/ kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai olaeh warga Negara
-  suatu system perwakilan
-  suaru system pemilihan kekuasaan mayoritas

    Di dalam kehidupan kenegaraan dengan system demokrasi, ada Supra Struktur Politik dan Infra Struktur Politik sebagai komponen pendukung tegaknya demokrasi. Untuk Negara-negara tertentu masih ditemukan lembaga-lembaga Negara lain seperti Indonesia. Lembaga-lembaga Negara/ alat kelengkapan Negara :

-  Majelis Permusyawarakatan Rakyat
-  Dewan Perwakilan Rakyat
-  Presiden
-  Mahkamah agung
-  BadanPemeriksaKeuangan

    Dalam sisitem kenegaraan, Supra Struktur Politik dan Infra Struktur Politik masing-masing saling mempengaruhi. Dalam sisitem demokrasi, mekanisme interaksi antara Supra Struktur Politik dapat dilihat dalam proses penentuan kebijaksanaan umum atau menetapkan keputusan politik. Keputusan politik itu merupakan input dari Infra Struktur Politik yang kemudian dijabarkan oleh Supra Struktur Politik.
Penjabaran Demokrasi Menurut UUD 1945 dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.
Hal ini dapat ditemukan dalam konsep demokrasi sebagaiman terdapat dalam UUd 1945 sebagai “Staatsfundamentalnorm” yaitu “….suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat…” (ayat 2). Selanjutnya, di dalam penjelasan UUD 1945 tentang sisitem pemerintahan Negara III dijelaskan “Kedaulatan rakyat….”
Jadi, system demokrasi Indonesia sebagaimana tercanrum dalam UUD 1945 hanya memuat dasar-dasar nya saja dan memungkinkan untuk senantiasa dilakukan reformasi sesuai dengan perkembangan kekuasaan Negara.

D.  Penerapan Demokrasi Pancasila Era Reformasi 

   Salah satu penerapan  demokrasi Pancasila sebagai perwujudan kedaulatan rakyat adalah dengan diadakannya Pemilihan Umum. Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat Pemilu merupakan suatu ajang aspirasi rakyat sebagai perwujudan dari kedaulatan rakyat. Masalah Pemilu ditur dalam UUD 1945 tentang Pemilihan Umum Bab VII B Pasal 22E sebagai hasil dari amandemen UUD 1945 ke-3 Tahun 2001.
Undang-Undang tentang Pemilu yang berlaku saat ini adalah UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilu untuk anggota DPR, DPD dan DPRD. Undang-Undang ini merupakan pengganti dari UU No.3 Tahun 1999 tentang Pemilu yang kemudian diganti UU No.4 tahun 2000 karena UU tersebut dianggap tidak sesuai dengan tuntutan dan perkembangan zaman. Berdasarkan UU No.12 Tahun 2003, kedaulatan rakyat tidak sepenuhnya dilaksanakan oleh MPR, melainkan oleh UUD.
Tujuan diselenggaraknnya Pemilu adalah untuk memilih wakil rakyat dan wakil daerah serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mencapai tujuan nasional sesuai dengan UUD 1945. Pemilu diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Komisi ini bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Pemilu dan dalam pelaksanannya menyampaikan laporan kepada Presiden dan 

DPR. Menurut Pasal 25 UU No.12 tahun 2003, tugas dan wewenang KPU adalah:

Merencanakan penyelenggaraan KPU
Menetapkan organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan Pemilu
Mengkoordinasikan, menyelenggarakan dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilu :
menetapkan peserta pemilu
menetapkan daerah pemilihan, jumlah kursi, dan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota
menetapkan tanggal,waktu dan tata cara pelaksanaan kampanye dan pemungutan suara
menetapkan hasil pemilu dan mengumumkan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota
melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilu
melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur UU.

Dalam Pasal 1 UU No. 12 Tahun 2003 dijelaskan bahwa Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam NKRI yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Peserta pemilu adalah parpol untuk calon anggota legislative dan perseorangan untuk calon anggota DPD yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan UU No.12 Tahun 2003.
Sebagai Negara demokrasi, Indonesia memberikan hak yang sama bagi warganya untuk memilih dan dipilih dalam pemilu. Menurut pasal 14 UU No.12 Tahun 2003, untuk dapat didaftar sebagai pemilih, pemilih harus berumur 17 tahun atau sudah kawin, tidak terganggu jiwanya dan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap. Sedangkan untuk manjadi calon anggota DPR,DPD DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota, syarat-syaratnya adalah berumur 21 tahun/ lebih, bertakwa kepada Tuhan YME, berdomisili di wilayah NKRI, cakap berbicara, membaca dan menulis dalam bahasa Indonesia, berpendidikan serendah-rendahnya SLTP/sederajat, setia kepada Pncasila, UUD dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945, bukan bekas anggota partai komunis termasuk organisasi massanya, bukan orang yang terlibat dalam G30S/PKI, atau organisasi terlarang lainnya, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan pengadilan yang memiliki hokum tetap, tidak sedang menjalani tindak pidana penjara, sehat jasmani dan rohani serta terdaftar sebagai pemilih.
Secara umum, pemilu yang diselenggarakan pada masa Orde Baru dianggap oleh kebanyakan masyarakat tidak berlangsung secara demokratis. Berbagai strategi dihalalkan oleh sebuah partai yang berkuasa pada saat itu untuk terus memenangkan pemilu. Runtuhnya Orde Baru yang ditandai dengan turunnya Soeharto dari jabatan Presiden, memberikan angin segar di tengah masyarakat yang sedang haus akan pendidikan politik dan berhasrat untuk belajar berdemokrasi.
Pemilu 1999 merupakan pemilu pertama di indonesia yang dianggap dunia internasional sebagai yang paling demokratis. Dengan menambahkan asas jujur dan adil di belakang langsung, umum, bebas, rahasia, pemilu 1999 untuk pertama kalinya diselenggarakan oleh lembaga independen bernama KPU. Pelaksanaannyapun sangat terbuka di bawah pengawasan dari berbagai lembaga pengawas independen, baik lokal maupun asing. Perubahan positif juga terjadi pada susunan dan kedudukan lembaga legislatif dan eksekutif. Kini, presiden tidak lagi menjadi mandataris MPR karena Presiden beserta wakilnya dipilih langsung oleh rakyat sehingga peran lembaga legislatif hanya sebagai pengawas terhadap pelaksanaan pemerintahan..

BAB III
PENUTUP

A. Kimpulan

Demokrasi diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan dri rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Penerapan demokrasi di berbagai Negara di dunia memiliki ciri khas dan spesifikasi masing-masing, lazimnya sangat dipengaruhi oleh ciri khas masyarakat sebagai rakyat dalam suatu negara. Indonesia sendiri menganut demokrasi pancasila di mana demokrasi itu dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila sehingga tidak dapat diselewengkan begitu saja.
Implementasi demokrasi pancasila terlihat pada pesta demokrasi yang diselenggarakan tiap lima tahun sekali. Dengan diadakannya Pemilihan Umum baik legislatif maupun presiden dan wakil presiden terutama di era reformasi ini, aspirasi rakyat dan hak-hak politik rakyat dapat disalurkan secara langsung dan benar serta kedaulatan rakyat yang selama ini hanya ada dalam angan-angan akhirnya dapat terwujud.

DAFTAR PUSTAKA
-  Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia
-  Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara. Jakarta: Erlangga.











About