A. Pengertian Hak Merek
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata,
huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa. (Menurut UU No.15 Tahun 2001)
Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:
- Merek Dagang: merek digunakan
pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan
hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
- Merek Jasa: merek digunakan
pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan
hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
- Merek Kolektif: merek digunakan
pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan
oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan
barang/ jasa sejenisnya.
Sedangkan pengertian dari Hak Merek adalah hak ekslusif
yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum
merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut
atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
1. Fungsi Merek
Menurut Endang Purwaningsih, suatu merek digunakan oleh produsen atau
pemilik merek untuk melindungi produknya, baik berupa jasa atau barang dagang
lainnya, menurut beliau suatu merek memiliki fungsi sebagai berikut:
- Fungsi pembeda, yakni
membedakan produk yang satu dengan produk perusahaan lain
- Fungsi jaminan reputasi, yakni
selain sebagai tanda asal usul produk, juga secara pribadi
menghubungkan reputasi produk bermerek tersebut dengan produsennya,
sekaligus memberikan jaminan kualitas akan produk tersebut.
- Fungsi promosi, yakni merek
juga digunakan sebagai sarana memperkenalkan dan mempertahankan
reputasi produk lama yang diperdagangkan, sekaligus untuk menguasai pasar.
- Fungsi rangsangan investasi dan
pertumbuhan industri, yakni merek dapat menunjang pertumbuhan
industri melalui penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri
dalam menghadapi mekanisme pasar bebas.
Fungsi merek dapat dilihat dari sudut produsen, pedagang dan
konsumen. Dari segi produsen merek digunakan untuk jaminan nilai hasil
produksinya, khususnya mengenai kualitas, kemudian pemakaiannya, dari pihak
pedagang, merek digunakan untuk promosi barang-barang dagangannya guna mencari
dan meluaskan pasaran, dari pihak konsumen, merek digunakan untuk mengadakan
pilihan barang yang akan dibeli.
Sedangkan,
Menurut Imam Sjahputra, fungsi merek adalah sebagai berikut:
a. Sebagai tanda pembeda (pengenal);
b. Melindungi masyarakat konsumen ;
c. Menjaga dan mengamankan kepentingan produsen;
d. Memberi gengsi karena reputasi;
e. Jaminan kualitas.
2. Persyaratan dan Pendaftaran Merek
Sistem pendaftaran merek menganut stelsel konstitutif,
yaitu sistem pendaftaran yang akan menimbulkan suatu hak sebagai pemakai
pertama pada merek, pendaftar pertama adalah pemilik merek. Pihak ketiga tidak
dapat menggugat sekalipun beritikad baik.
Pemohon dapat berupa:
1. Orang/Persoon
2. Badan Hukum / Recht Persoon
3. Beberapa orang / Badan Hukum (Pemilikan Bersama)
Dalam
melakukan Prosedur pendaftaran merek, hal yang biasanya kita lakukan adalah
sebagai berikut:
1. Isi formulir yang telah disediakan oleh DitJen HKI (Hak Kekayaan
Intelektual) dalam Bahasa
Indonesia dan diketik rangkap empat.
2. Lampirkan syarat-syarat berupa:
- Surat pernyataan di atas kertas
bermeterai Rp6.000 serta ditandatangani oleh pemohon
- langsung (bukan kuasa pemohon),
yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah milik pemohon;
- Surat kuasa khusus, apabila
permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa pemohon;
- Salinan resmi Akta Pendirian
Badan Hukum atau fotokopinya yang ditandatangani oleh notaris,
Apabila pemohon badan hukum;
- 24 lembar etiket merek [empat
lembar dilekatkan pada formulir] yang dicetak di atas kertas;
- Fotokopi KTP pemohon;
- Bukti prioritas asli dan
terjemahannya dalam Bahasa Indonesia apabila permohonan dilakukan
dengan hak prioritas; dan
- Bukti pembayaran biaya
permohonan merek sebesar Rp450.000.
Merek
tidak dapat didaftar jika:
- Bertentangan dengan peraturan
UU, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum
- Tidak memiliki daya pembeda
- Telah menjadi milik umum
- Merupakan keterangan atau
berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
3.
Fungsi Pendaftaran Merk
1. Sebagai alat bukti sebagai pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan;
2.
Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada
pokoknya yang
dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
3.
Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama
keseluruhan atau sama pada
pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.
B. Makna Simbol R , C, TM
- Simbol ® merupakan
kepanjangan dari Registered Merk artinya merek terdaftar. Merek- Merek
yang menggunakan simbol tersebut mempunyai arti bahwa merek tersebut telah
terdaftar dalam Daftar Umum Merek yang dibuktikan dengan terbitnya
sertifikat merek.
- Simbol TM merupakan
kepanjangan dari Trade Mark artinya Merek Dagang. Simbol TM biasanya
digunakan orang untuk mengindikasikan bahwa merek dagang tersebut masih
dalam proses.Baik proses pengajuan di kantor merek ataupun proses perpanjangan
karena jangka waktu perlindungan (10tahun) yang hampir habis (expired).
*Namun bagi negara-negara yang menganut sistem merek "first in
use" seperti Amerika Serikat tanda ™ berarti merek tersebut telah
digunakan dan dimiliki.
- Sedangkan simbol © kepanjangan
dari copyright artinya Hak Cipta, merupakan logo yang digunakan
dalam lingkup cipta dengan kata lain karya tersebut orisinil. Pengunanaan
simbol © dapat digunakan walaupun karya tersebut tidak dapat dibuktikan
dengan sertifikat hak cipta, karena perlindungan hak cipta bersifat
otomatis (automathic right), namun adanya sertifikat hak cipta dapat
menjadi bukti formil dimata penegak hukum.
Komponen
penting dalam hak cipta khususnya lukisan/ logo, yaitu:
1. Pencipta (sebagai pemegang hak moral)
2. Pemegang Hak Cipta
3. Obyek Ciptaan
4. Kapan dan dimana ciptaan itu dibuat/ diumumkan
Logo R, TM dan C merupakan suatu tanda yang biasanya dicantumkan
dengan tujuan untuk menghalangi pihak yang akan meniru atau menjiplak karyanya,
dimana secara tidak langsung ingin memberitahuan bahwa produknya atau karyanya
telah diajukan permohonan atau telah terlindungi haknya.
C. Hak Merk
1. Dasar Perlindungan Merek
Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang
Merek (UUM).
Merek
diberi upaya perlindungan hukum yang lain, yaitu dalam wujud Penetapan
Sementara Pengadilan untuk melindungi Mereknya guna mencegah kerugian yang
lebih besar. Di samping itu, untuk memberikan kesempatan yang lebih luas dalam
penyelesaian sengketa dalam undang-undang ini dimuat ketentuan tentang
Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa.
2. Lisensi
Pemilik merek terdaftar berhak memberikan
lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian bahwa lisensi akan menggunakan
merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa. Perjanjian
lisensi wajib dimohonkan pencatatannya pada DJHKI dengan dikenai biaya dan
akibat hukum dari pencatatan perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatan
pada DJHKI dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian
lisensi berlaku pada pihak-pihak yang bersangkutan dan terhadap pihak ketiga.
3. Pengalihan Merek
Merek
terdaftar atau dialihkan dengan cara:
1
Perwarisan;
2
Wasiat;
3
Hibah;
4
Perjanjian;
5
Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
3. Merek yang Tidak Dapat Didaftar Merek tidak dapat didaftarkan karena merek
tersebut:
- Didaftarkan oleh pemohon yang bertikad tidak baik;
- Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan,
kesusilaan, atau ketertiban umum;
- Tidak memiliki daya pembeda;
- Telah menjadi milik umum; atau
- Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa
yang dimohonkan pendaftarannya.(Pasal 4 dan Pasal 5 UUM)
4. Penghapusan Merek Terdaftar Merek terdaftar dapat dihapuskan
karena empat kemungkinan yaitu:
1
Atas prakarsa DJHKI;
2
Atas permohonan dari pemilik merek yang bersangkutan;
3
Atas putusan pengadilan berdasarkan gugatan penghapusan;
4
Tidak diperpanjang jangka waktu pendaftaran mereknya.
Yang
menjadi alasan penghapusan pendaftaran merek yaitu:
- Merek tidak digunakan selama 3
tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa
sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila
ada alasan yang dapat diterima oleh DJHKI, seperti: larangan impor,
larangan yang berkaitan dengan ijin bagi peredaran
barang yang menggunakan merek yang bersangkutan atau keputusan
dari pihak yang berwenang yang bersifat sementara, atau larangan
serupa lainnya yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah;
- Merek digunakan untuk jenis
barang/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang dan/atau
jasa yang dimohonkan pendaftarannya,termasuk pemakaian merek yang
tidak sesuai dengan pendaftarannya.
5.
Pihak yang Berwenang Menangani Penghapusan dan Pembatalan
Merek Terdaftar
Kewenangan mengadili gugatan penghapusan maupun gugatan
pembatalan merek terdaftar adalah pengadilan
niaga.
6.
Jangka waktu perlindungan hukum terhadap merek terdaftar
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum jangka waktu 10
(sepuluh) tahun dan berlaku surat sejak tanggal penerimaan permohonaan merek
bersangkutan. Atas permohonan pemilik merek jangka waktu perlindungan merek
jangka waktu perlindungan merek terdaftar dapat diperpanjang setiap kali untuk
jangka waktu yang sama.
7. Perpanjangan jangka waktu perlindungan merek terdaftar
Permohonan perpanjangan pendaftaran merek dapat diajukan secara tertulis
oleh pemilik merek atau kuasanya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan
sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan bagi merek terdaftar tersebut.
8.
Sanksi bagi pelaku tindak pidana di bidang merek
Sanksi bagi orang/pihak yang melakukan tindak pidana di bidang
merek yaitu:
- Pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan
merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang
diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 90 UUM).
- Pidana penjara paling lama 4
(empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan
ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak
menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik
pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau
diperdagangkan (Pasal 91 UUM).
10
Sanksi bagi orang/pihak yang memperdayakan barang atau jasa hasil
pelanggaran sebagaimana
dimaksud di atas
Pasal 94 ayat (1) UUM menyatakan: “Barangsiapa yang
memperdayakan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa
barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana yang
dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 93, dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.200.000.000.,00 (dua
ratus juta rupiah)”
11.
Permohonan Pendaftaran Merek
- Permohonan pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi
formulir yang telah disediakan untuk itu.
- dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
- Pemohon wajib melampirkan:
- surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang
ditandatangani oleh pemohon (bukan kuasanya),
- yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah
miliknya;
- surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan
melalui kuasa;
- salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang
dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
- 24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada
formulir) yang dicetak di atas kertas;
- fotokopi kartu tanda penduduk pemohon; bukti prioritas asli dan
terjemahannya dalam bahasa Indonesia, apabila digunakan dengan hak prioritas;
dan bukti pembayaran biaya permohonan
D. Contoh Kasus Pelanggaran Hak Merk
Tuntutan
untuk Direktur Tossa Ditunda
KENDAL -Sidang pidana di PN Kendal dengan agenda tuntutan
jaksa terhadap Direktur PT Tossa Shakti, Cheng Sen Djiang, Selasa lalu ditunda
sampai waktu yang belum ditentukan. Jaksa yang menangani perkara itu, R Adi
Wibowo SH, saat ditanya alasan penundaan, hanya mengatakan, petunjuk dari
atasan belum turun.
"Rencana
tuntutan yang kita ajukan ke atas belum turun," kata dia.
Ini adalah penundaan kali kedua. Mestinya tuntutan dijadwalkan 6 Maret, namun
ditunda sampai 20 Maret (Selasa lalu-Red). Tetapi ternyata pada hari itu pun
sidang belum bisa dilaksanakan. Padahal pihak pengadilan sudah mengagendakan
dan menuliskannya di papan jadwal sidang.
Menyikapi penundaan sidang itu, Doddy Leonardo Joseph, legal officer PT Astra
Honda Motor (AHM) Jakarta selaku pelapor, menyatakan kekecewaannya. Dia khusus
datang dari Jakarta untuk memantau perkembangan perkara tersebut.
Cheng
dilaporkan terkait dengan dua jenis produk PT Tossa Shakti (TS), yaitu motor
Krisma 125 dan Supra X, yang model maupun namanya persis produk AHM.
Krisma 125, sebelumnya juga bernama Karisma 125 (sama persis dengan Honda
Karisma 125-Red), tapi kemudian diubah setelah disomasi oleh AHM. Terdakwa
dituduh menggunakan hak cipta milik orang lain.
Keterangan Beda
Dody
mengaku tertarik mengikuti sidang karena ada keterangan Cheng yang berbeda,
dengan saat Tossa menggugat PT AHM di Pengadilan Niaga Jakarta 16 Februari
2005. Saat itu dia mengatakan, nama Krisma -yang merupakan ubahan dari Karisma-
diambil dari nama anaknya Krisma Wulandari Warsita, dengan akta kelahiran No.
3137/TP/2005.
Di
tingkat MA Tossa kalah. MA menyatakan, Tossa dengan tanpa hak telah menggunakan
merek Karisma, yang memiliki persamaan dengan merek terkenal milik AHM.
Perusahaan itu juga diperintahkan untuk menghentikan produksi dan peredaran
barangnya.
Namun saat disidang pidana di PN Kendal dia mengaku, nama Karisma, Krisma,
maupun Supra itu berasal dari Nanjing Textile, produsen komponen motor di Cina.
Sedangkan Tossa hanya merakit dan memasang segala sesuatu yang telah ada.
Kuasa
hukum Tossa, Agus Nurudin SH, belum bisa dihubungi. Tetapi saat ditemui
sebelumnya dia mengatakan, PT AHM tak memiliki disain industri sepeda motor
Karisma maupun Supra. Karena itu dia merasa yakin bisa mematahkan dakwaan
jaksa. (C23- 16)
Kesimpulan :
Menurut
saya seharusnya dalam sebuah permasalahan ini Doddy Leonardo Joseph selaku PT
Officer PT Astra Honda Motor cepat tanggap dalam melaporkan tindak pelanggaran
hak merk yang telah dilakukan oleh Cheng Sen Djiang selaku Direktur PT Tossa
Shakti yang memakai kosakata nama yang sama dengan produk miliknya yaitu nama Karisma yang
kemudian diganti namanya menjadi Krisma setelah mendapatkan
somasi dari PT AHM. Dalam persidangan PT Tossa Shakti sendiri memakai alasan
yang berbeda, pada Pengadilan Niaga Jakarta, dia mengatakan bahwa nama Krisma yang
merupakan ubahan dari Karisma yang diambil dari nama anaknya Krisma
Wulandari Warsita. Dan sedangkan dalam sidang pidana di PN Kendal dia
mengaku bahwa nama itu berasal dari Nanjing Textile, produsen komponen motor di
Cina. Merk AHM telah dirugikan dengan Tossa yang dengan tanpa hak telah
menggunakan merek Karisma.
Sumber
:
Saidin,
H. OK. S.H., M. Hum, Aspek Hukum Hek Kekayaan Intelektual (Intellectual
PropertyRights),
Edisi Revisi 6, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.