Menurut UU RI No. 05 Tahun 1984 pasal 1, Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri. Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri. Menurut UU RI No. 05 Tahun 1984 pasal 2, Pembangunan industri berlandaskan demokrasi ekonomi, kepercayaan pada kemampuan dan kekuatan diri sendiri, manfaat, dan kelestarian lingkungan hidup.
Dalam Undang-Undang ini yang dirnaksud dengan :
  1. Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri.
  2. Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.
  3. Kelompok industri adalah bagian-bagian utama kegiatan industri, yakni kelompok industri hulu atau juga disebut kelompok industri dasar, kelompok industri hilir, dan kelompok industri kecil.
  4. Cabang industri adalah bagian suatu kelompok industri yang mempunyai ciri umum yang sama dalam proses produksi.
  5. Jenis industri adalah bagian suatu cabang industri yang mempunyai ciri khusus yang sama dan/atau hasilnya bersifat akhir dalam proses produksi.
  6. Bidang usaha industri adalah lapangan kegiatan yang bersangkutan dengan cabang industri atau jenis industri.
  7. Perusahaan industri adalah badan usaha yang melakukan kegiatan dibidang usaha industri.
  8. Bahan mentah adalah semua bahan yang didapat dari sumber daya alam dan/atau yang diperoleh dari usaha manusia untuk dimanfaatkan lebih lanjut.
  9. Bahan baku industri adalah bahan mentah yang diolah atau tidak diolah yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana produksi dalam industri.
  10. Barang setengah jadi adalah bahan mentah atau bahan baku yang telah mengalami satu atau beberapa tahap proses industri yang dapat diproses lebih lanjut menjadi barang jadi. 
  11. Barang jadi adalah barang hasil industri yang sudah siap pakai untuk konsumsi akhir ataupun siap pakai sebagai alat produksi.
  12. Teknologi industri adalah cara pada proses pengolahan yang diterapkan dalam industri.
  13. Teknologi yang tepat guna adalah teknologi yang tepat dan berguna bagi suatu proses untuk menghasilkan nilai tambah. 
  14. Rancang bangun industri adalah kegiatan industri yang berhubungan dengan perencanaan pendirian industri/pabrik secara keseluruhan atau bagian-bagiannya.
  15. Perekayasaan industri adalah kegiatan industri yang berhubungan dengan perancangan dan pembuatan mesin/peralatan pabrik dan peralatan industri lainnya.
  16. Standar industri adalah ketentuan-ketentuan terhadap hasil produksi industri yang di satu segi menyangkut bentuk, ukuran, komposisi, mutu, dan lain-lain serta di segi lain menyangkut cara mengolah, cara menggambar, cara menguji dan lain-lain.
  17. Standardisasi industri adalah penyeragaman dan penerapan dari standar industri.
  18. Tatanan industri adalah tertib susunan dan pengaturan dalam arti seluasluasnya bagi industri.

    Era globalisasi ekonomi yang disertai dengan pesatnya perkembangan teknologi, berdampak sangat ketatnya persaingan dan cepatnya terjadi perubahan lingkungan usaha (industri). Produk-produk hasil industri di dalam negeri saat ini begitu keluar dari pabrik langsung berkompetisi dengan produk luar, dunia usaha pun harus menerima kenyataan bahwa pesatnya perkembangan teknologi telah mengakibatkan cepat usangnya fasilitas produksi, semakin singkatnya masa edar produk, serta semakin rendahnya margin keuntungan. Dalam melaksanakan proses pembangunan industri, keadaan tersebut merupakan kenyataan yang harus dihadapi serta harus menjadi pertimbangan yang menentukan dalam setiap kebijakan yang akan dikeluarkan, sekaligus merupakan paradigma baru yang harus dihadapi oleh negara manapun dalam melaksanakan proses industrialisasi negaranya.
    Atas dasar pemikiran tersebut kebijakan dalam pembangunan industri Indonesia harus dapat menjawab tantangan globalisasi ekonomi dunia dan mampu mengantisipasi perkembangan perubahan lingkungan yang cepat. Persaingan internasional merupakan suatu perspektif baru bagi semua negara, sehingga fokus strategi pembangunan industri pada masa depan adalah membangun daya saing sektor industri yang berkelanjutan di pasar domestik. Untuk menjawab dan mengantisipasi berbagai masalah, issue, serta tantangan di atas, Departemen Perindustrian telah menyusun Kebijakan Pembangunan Industri Nasional yang telah disepakati oleh berbagai pihak terkait, dimana pendekatan pembangunan industri dilakukan melalui Konsep Klaster dalam konteks membangun daya saing industri yang berkelanjutan. Sesuai dengan kriteria daya saing yang ditetapkan untuk kurun waktu jangka menengah (2005-2009) telah dipilih pengembangan klaster industri inti termasuk pengembangan industri terkait dan industri penunjang.

   Arah kebijakan pembangunan industri nasional mengacu kepada agenda dan prioritas pembangunan nasional Kabinet Indonesia Bersatu, yang dijabarkan dalam kerangka Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2004-2009. Dalam kerangka tersebut, maka visi pembangunan industri nasional dalam jangka panjang adalah membawa Indonesia untuk menjadi sebuah negara industri tangguh di dunia, dengan visi antara yaitu Pada tahun 2024 Indonesia menjadi Negara Industri Maju Baru. Untuk mewujudkan visi tersebut, sektor industri mengemban misi 2004-2009 sebagai berikut:

1.      Menjadi wahana pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat;
2.      Menjadi dinamisator pertumbuhan ekonomi nasional;
3.      Menjadi pengganda kegiatan usaha produktif di sektor riil bagi masyarakat;
4.      Menjadi wahana untuk memajukan kemampuan teknologi nasional;
5.      Menjadi wahana penggerak bagi upaya modernisasi kehidupan dan wawasan budaya masyarakat;
6.      Menjadi salah satu pilar penopang penting bagi pertahanan negara dan penciptaan rasa aman masyarakat.

    Setiap perusahaan industri yang dibangun harus mendapatkan izin resmi dari pemerintah (izin usaha industri) dan harus mengikuti peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, seperti yang diatur dalam UU RI No. 05 Tahun 1984 pasal 13-15. Salah satu isi pasal 14 ayat 1 adalah “Sesuai dengan Izin Usaha Industri yang diperolehnya berdasarkan Pasal 13 ayat (1), perusahaan industri wajib menyampaikan informal industri secara berkala mengenai kegiatan dan hasil produksinya kepada Pemerintah” dan salah satu isi pasal 15 ayat 1, “Sesuai dengan Izin Usaha Industri yang diperolehnya berdasarkan Pasal 13 ayat (1), perusahaan industri wajib melaksanakan upaya yang menyangkut keamanan dan keselamatan alat, proses serta hasil produksinya termasuk pengangkutannya.

     Pabrik yang memproduksi minuman keras (miras) jenis "Celebes dan Radja`s" ternyata tidak mengantongi izin usaha industri. "Hasil penyidikan dilakukan kepolisian, pabrik tersebut tidak memiliki izin usaha industri yang dikeluarkan instansi terkait’, kata Kapolda Sulut Brigjen Bekto Suprapto, kepada wartawan, Kamis di Manado terkait penanganan kasus tewasnya dua mahasiswa di Manado yang diduga akibat mengkonsumsi miras tersebut.

     Secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sulut, AKBP Benny Bella mengatakan, hasil penyidikan kepolisian, kedua jenis miras tersebut mengandung metanol yang membahayakan bagi tubuh manusia. Kedua jenis miras tersebut diproduksi PT Sumber Jaya Makmur, dan produk Radja`s merupakan minuman beralkohol golongan B dengan kadar 14,5% sementara Celebes minuman beralkohol golongan C dengan kadar 25,1%.
      Dalam penanganan kasus ini, kepolisian telah menetapkan seorang tersangka yakni ML alias Maria yang merupakan pemilik pabrik miras jenis "Celebes dan Raja"s tersebut. Tersangka itu dapat diancam pasal 353 KUHP junto Undang-undang Kesehatan serta Undang-Undang Perdagangan.
      Sebelumnya, dua mahasiswa salah sebuah perguruan tinggi di Manado, masing-masing AT alias Astri dan RS alias Rocky tewas diduga setelah mengkonsumsi miras tersebut di "Marcopolo kafe" dan "Java kafe". Selain itu terdapat dua orang lainnya mengalami gejala kebutaan serta delapan orang mengalami gangguan kesehatan seperti mual-mual dan pusing sehingga harus mendapatkan perawatan intensif dari dokter.
       Menurut UU RI No. 05 Tahun 1984 Bab V tentang Izin Usaha Industri Pasal 13 ayat 1 berbunyi, “Setiap pendirian perusahaan industri baru maupun setiap perluasannya wajib memperoleh Izin Usaha Industri”. PT. Sumber Jaya Makmur tersebut jelas telah melanggar undang-undang perindustrian. Sanksi terhadap pelanggaran oleh perusahaan tersebut sebagaimana tertulis dalam UU RI No. 05 Tahun 1984 pasal 24 ayat 1, yaitu Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) dipidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan hukuman tambahan pencabutan Izin Usaha Industrinya.

STUDI KASUS UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN

     Pabrik yang memproduksi minuman keras (miras) jenis "Celebes dan Radja`s" ternyata tidak mengantongi izin usaha industri. "Hasil penyidikan dilakukan kepolisian, pabrik tersebut tidak memiliki izin usaha industri yang dikeluarkan instansi terkait’, kata Kapolda Sulut Brigjen Bekto Suprapto, kepada wartawan, Kamis di Manado terkait penanganan kasus tewasnya dua mahasiswa di Manado yang diduga akibat mengkonsumsi miras tersebut. Secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sulut, AKBP Benny Bella mengatakan, hasil penyidikan kepolisian, kedua jenis miras tersebut mengandung metanol yang membahayakan bagi tubuh manusia. Kedua jenis miras tersebut diproduksi PT Sumber Jaya Makmur, dan produk Radja`s merupakan minuman beralkohol golongan B dengan kadar 14,5% sementara Celebes minuman beralkohol golongan C dengan kadar 25,1%.  Dalam penanganan kasus ini, kepolisian telah menetapkan seorang tersangka yakni ML alias Maria yang merupakan pemilik pabrik miras jenis "Celebes dan Raja"s tersebut. Tersangka itu dapat diancam pasal 353 KUHP junto Undang-undang Kesehatan serta Undang-Undang Perdagangan.  Sebelumnya, dua mahasiswa salah sebuah perguruan tinggi di Manado, masing-masing AT alias Astri dan RS alias Rocky tewas diduga setelah mengkonsumsi miras tersebut di "Marcopolo kafe" dan "Java kafe". Selain itu terdapat dua orang lainnya mengalami gejala kebutaan serta delapan orang mengalami gangguan kesehatan seperti mual-mual dan pusing sehingga harus mendapatkan perawatan intensif dari dokter. 
      Menurut UU RI No. 05 Tahun 1984 Bab V tentang Izin Usaha Industri Pasal 13 ayat 1 berbunyi, “Setiap pendirian perusahaan industri baru maupun setiap perluasannya wajib memperoleh Izin Usaha Industri”. PT. Sumber Jaya Makmur tersebut jelas telah melanggar undang-undang perindustrian. Sanksi terhadap pelanggaran oleh perusahaan tersebut sebagaimana tertulis dalam UU RI No. 05 Tahun 1984 pasal 24 ayat 1, yaitu Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) dipidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan hukuman tambahan pencabutan Izin Usaha Industrinya.

Kesimpulan:

Menurut saya 
PT Sumber Jaya Makmur bersalah karena PT tersebut tidak memiliki surat izin usaha industri yang kuat, jadi PT tersebut tidak ada penetapan standar yang baik untuk sebuah alkohol dan pengecekan kadar alkohol yang sesuai untuk dikonsumsi oleh sebagian besar manusia. miras yang dibuat PT Sumber Jaya Miras sangat membahayakan bagi kesehatan yang mengkonsumsinya, dikarenakan tidak sesuai dengan aturan takaran pemakaian yang telah ditetapkan.

Sumber:


www. bplhd.jakarta.go.id/

Alamat sumber peraturan menteri Perindustrian :
http://portal.mahkamahkonstitusi.go.id/eLaw/perundangan_permen.ph
p?page=2


0 komentar:

Posting Komentar

About