Menurut UU RI No. 05 Tahun 1984 pasal 1,
Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan
industri. Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan
baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai
yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan
perekayasaan industri. Menurut UU RI No. 05 Tahun 1984 pasal 2, Pembangunan
industri berlandaskan demokrasi ekonomi, kepercayaan pada kemampuan dan
kekuatan diri sendiri, manfaat, dan kelestarian lingkungan hidup.
Dalam
Undang-Undang ini yang dirnaksud dengan :
- Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri.
- Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.
- Kelompok industri adalah bagian-bagian utama kegiatan industri, yakni kelompok industri hulu atau juga disebut kelompok industri dasar, kelompok industri hilir, dan kelompok industri kecil.
- Cabang industri adalah bagian suatu kelompok industri yang mempunyai ciri umum yang sama dalam proses produksi.
- Jenis industri adalah bagian suatu cabang industri yang mempunyai ciri khusus yang sama dan/atau hasilnya bersifat akhir dalam proses produksi.
- Bidang usaha industri adalah lapangan kegiatan yang bersangkutan dengan cabang industri atau jenis industri.
- Perusahaan industri adalah badan usaha yang melakukan kegiatan dibidang usaha industri.
- Bahan mentah adalah semua bahan yang didapat dari sumber daya alam dan/atau yang diperoleh dari usaha manusia untuk dimanfaatkan lebih lanjut.
- Bahan baku industri adalah bahan mentah yang diolah atau tidak diolah yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana produksi dalam industri.
- Barang setengah jadi adalah bahan mentah atau bahan baku yang telah mengalami satu atau beberapa tahap proses industri yang dapat diproses lebih lanjut menjadi barang jadi.
- Barang jadi adalah barang hasil industri yang sudah siap pakai untuk konsumsi akhir ataupun siap pakai sebagai alat produksi.
- Teknologi industri adalah cara pada proses pengolahan yang diterapkan dalam industri.
- Teknologi yang tepat guna adalah teknologi yang tepat dan berguna bagi suatu proses untuk menghasilkan nilai tambah.
- Rancang bangun industri adalah kegiatan industri yang berhubungan dengan perencanaan pendirian industri/pabrik secara keseluruhan atau bagian-bagiannya.
- Perekayasaan industri adalah kegiatan industri yang berhubungan dengan perancangan dan pembuatan mesin/peralatan pabrik dan peralatan industri lainnya.
- Standar industri adalah ketentuan-ketentuan terhadap hasil produksi industri yang di satu segi menyangkut bentuk, ukuran, komposisi, mutu, dan lain-lain serta di segi lain menyangkut cara mengolah, cara menggambar, cara menguji dan lain-lain.
- Standardisasi industri adalah penyeragaman dan penerapan dari standar industri.
- Tatanan industri adalah tertib susunan dan pengaturan dalam arti seluasluasnya bagi industri.
Era
globalisasi ekonomi yang disertai dengan pesatnya perkembangan teknologi,
berdampak sangat ketatnya persaingan dan cepatnya terjadi perubahan lingkungan
usaha (industri). Produk-produk hasil industri di dalam negeri saat ini begitu
keluar dari pabrik langsung berkompetisi dengan produk luar, dunia usaha pun
harus menerima kenyataan bahwa pesatnya perkembangan teknologi telah
mengakibatkan cepat usangnya fasilitas produksi, semakin singkatnya masa edar
produk, serta semakin rendahnya margin keuntungan. Dalam melaksanakan proses
pembangunan industri, keadaan tersebut merupakan kenyataan yang harus dihadapi
serta harus menjadi pertimbangan yang menentukan dalam setiap kebijakan yang
akan dikeluarkan, sekaligus merupakan paradigma baru yang harus dihadapi oleh
negara manapun dalam melaksanakan proses industrialisasi negaranya.
Atas
dasar pemikiran tersebut kebijakan dalam pembangunan industri Indonesia harus
dapat menjawab tantangan globalisasi ekonomi dunia dan mampu mengantisipasi
perkembangan perubahan lingkungan yang cepat. Persaingan internasional
merupakan suatu perspektif baru bagi semua negara, sehingga fokus strategi
pembangunan industri pada masa depan adalah membangun daya saing sektor industri
yang berkelanjutan di pasar domestik. Untuk menjawab dan mengantisipasi
berbagai masalah, issue, serta tantangan di atas, Departemen Perindustrian
telah menyusun Kebijakan Pembangunan Industri Nasional yang telah disepakati
oleh berbagai pihak terkait, dimana pendekatan pembangunan industri dilakukan
melalui Konsep Klaster dalam konteks membangun daya saing industri yang
berkelanjutan. Sesuai dengan kriteria daya saing yang ditetapkan untuk kurun
waktu jangka menengah (2005-2009) telah dipilih pengembangan klaster industri
inti termasuk pengembangan industri terkait dan industri penunjang.
Arah
kebijakan pembangunan industri nasional mengacu kepada agenda dan prioritas
pembangunan nasional Kabinet Indonesia Bersatu, yang dijabarkan dalam kerangka
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2004-2009. Dalam
kerangka tersebut, maka visi pembangunan industri nasional dalam jangka panjang
adalah membawa Indonesia untuk menjadi sebuah negara industri tangguh di dunia,
dengan visi antara yaitu Pada tahun 2024 Indonesia menjadi Negara Industri Maju
Baru. Untuk mewujudkan visi tersebut, sektor industri mengemban misi 2004-2009
sebagai berikut:
1. Menjadi
wahana pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat;
2. Menjadi
dinamisator pertumbuhan ekonomi nasional;
3. Menjadi
pengganda kegiatan usaha produktif di sektor riil bagi masyarakat;
4. Menjadi
wahana untuk memajukan kemampuan teknologi nasional;
5. Menjadi
wahana penggerak bagi upaya modernisasi kehidupan dan wawasan budaya
masyarakat;
6. Menjadi
salah satu pilar penopang penting bagi pertahanan negara dan penciptaan rasa
aman masyarakat.
Setiap
perusahaan industri yang dibangun harus mendapatkan izin resmi dari pemerintah
(izin usaha industri) dan harus mengikuti peraturan yang telah ditetapkan oleh
pemerintah, seperti yang diatur dalam UU RI No. 05 Tahun 1984 pasal 13-15.
Salah satu isi pasal 14 ayat 1 adalah “Sesuai dengan Izin Usaha Industri yang
diperolehnya berdasarkan Pasal 13 ayat (1), perusahaan industri wajib
menyampaikan informal industri secara berkala mengenai kegiatan dan hasil
produksinya kepada Pemerintah” dan salah satu isi pasal 15 ayat 1, “Sesuai
dengan Izin Usaha Industri yang diperolehnya berdasarkan Pasal 13 ayat (1),
perusahaan industri wajib melaksanakan upaya yang menyangkut keamanan dan
keselamatan alat, proses serta hasil produksinya termasuk pengangkutannya.
Pabrik
yang memproduksi minuman keras (miras) jenis "Celebes dan Radja`s"
ternyata tidak mengantongi izin usaha industri. "Hasil penyidikan
dilakukan kepolisian, pabrik tersebut tidak memiliki izin usaha industri yang
dikeluarkan instansi terkait’, kata Kapolda Sulut Brigjen Bekto Suprapto,
kepada wartawan, Kamis di Manado terkait penanganan kasus tewasnya dua
mahasiswa di Manado yang diduga akibat mengkonsumsi miras tersebut.
Secara
terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sulut, AKBP Benny Bella mengatakan, hasil
penyidikan kepolisian, kedua jenis miras tersebut mengandung metanol yang
membahayakan bagi tubuh manusia. Kedua jenis miras tersebut diproduksi PT
Sumber Jaya Makmur, dan produk Radja`s merupakan minuman beralkohol golongan B
dengan kadar 14,5% sementara Celebes minuman beralkohol golongan C dengan kadar
25,1%.
Dalam
penanganan kasus ini, kepolisian telah menetapkan seorang tersangka yakni ML
alias Maria yang merupakan pemilik pabrik miras jenis "Celebes dan
Raja"s tersebut. Tersangka itu dapat diancam pasal 353 KUHP junto
Undang-undang Kesehatan serta Undang-Undang Perdagangan.
Sebelumnya,
dua mahasiswa salah sebuah perguruan tinggi di Manado, masing-masing AT alias
Astri dan RS alias Rocky tewas diduga setelah mengkonsumsi miras tersebut di
"Marcopolo kafe" dan "Java kafe". Selain itu terdapat dua
orang lainnya mengalami gejala kebutaan serta delapan orang mengalami gangguan
kesehatan seperti mual-mual dan pusing sehingga harus mendapatkan perawatan
intensif dari dokter.
Menurut UU RI No. 05 Tahun 1984 Bab V tentang Izin Usaha Industri Pasal 13 ayat 1
berbunyi, “Setiap pendirian perusahaan industri baru maupun setiap perluasannya
wajib memperoleh Izin Usaha Industri”. PT. Sumber Jaya Makmur tersebut jelas
telah melanggar undang-undang perindustrian. Sanksi terhadap pelanggaran oleh
perusahaan tersebut sebagaimana tertulis dalam UU RI No. 05 Tahun 1984 pasal 24
ayat 1, yaitu Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat
(1) dipidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun atau denda
sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan hukuman
tambahan pencabutan Izin Usaha Industrinya.
STUDI KASUS UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN
Pabrik
yang memproduksi minuman keras (miras) jenis "Celebes dan Radja`s"
ternyata tidak mengantongi izin usaha industri. "Hasil penyidikan
dilakukan kepolisian, pabrik tersebut tidak memiliki izin usaha industri yang
dikeluarkan instansi terkait’, kata Kapolda Sulut Brigjen Bekto Suprapto,
kepada wartawan, Kamis di Manado terkait penanganan kasus tewasnya dua
mahasiswa di Manado yang diduga akibat mengkonsumsi miras tersebut. Secara
terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sulut, AKBP Benny Bella mengatakan, hasil
penyidikan kepolisian, kedua jenis miras tersebut mengandung metanol yang
membahayakan bagi tubuh manusia. Kedua jenis miras tersebut diproduksi PT
Sumber Jaya Makmur, dan produk Radja`s merupakan minuman beralkohol golongan B dengan
kadar 14,5% sementara Celebes minuman beralkohol golongan C dengan kadar 25,1%. Dalam
penanganan kasus ini, kepolisian telah menetapkan seorang tersangka yakni ML
alias Maria yang merupakan pemilik pabrik miras jenis "Celebes dan
Raja"s tersebut. Tersangka itu dapat diancam pasal 353 KUHP junto
Undang-undang Kesehatan serta Undang-Undang Perdagangan. Sebelumnya,
dua mahasiswa salah sebuah perguruan tinggi di Manado, masing-masing AT alias
Astri dan RS alias Rocky tewas diduga setelah mengkonsumsi miras tersebut di
"Marcopolo kafe" dan "Java kafe". Selain itu terdapat dua
orang lainnya mengalami gejala kebutaan serta delapan orang mengalami gangguan
kesehatan seperti mual-mual dan pusing sehingga harus mendapatkan
perawatan intensif dari dokter.
Menurut UU RI No. 05 Tahun
1984 Bab V tentang Izin Usaha Industri Pasal 13 ayat 1 berbunyi, “Setiap
pendirian perusahaan industri baru maupun setiap perluasannya wajib memperoleh
Izin Usaha Industri”. PT. Sumber Jaya Makmur tersebut jelas telah melanggar
undang-undang perindustrian. Sanksi terhadap pelanggaran oleh perusahaan
tersebut sebagaimana tertulis dalam UU RI No. 05 Tahun 1984 pasal 24 ayat 1,
yaitu Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1)
dipidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp
25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan hukuman tambahan pencabutan
Izin Usaha Industrinya.
Kesimpulan:
Menurut saya PT Sumber Jaya Makmur bersalah karena PT tersebut tidak memiliki surat izin usaha industri yang kuat, jadi PT tersebut tidak ada penetapan standar yang baik untuk sebuah alkohol dan pengecekan kadar alkohol yang sesuai untuk dikonsumsi oleh sebagian besar manusia. miras yang dibuat PT Sumber Jaya Miras sangat membahayakan bagi kesehatan yang mengkonsumsinya, dikarenakan tidak sesuai dengan aturan takaran pemakaian yang telah ditetapkan.
Sumber:
www. bplhd.jakarta.go.id/
Alamat sumber peraturan menteri Perindustrian :
http://portal.mahkamahkonstitusi.go.id/eLaw/perundangan_permen.ph
p?page=2
0 komentar:
Posting Komentar