HAKI
adalah singkatan dari Hak Atas Kekayaan Intelektual. Selama ini, Anda mungkin
sering mendengar tengtang HAM atau Hak Asasi Manusia. Hal yang kemudian
diperhitungkan haknya ternyata bukan hanya tentang persoalan asasi manusia,
melainkan kekayaan intelektual juga demikian.
Pelanggaran terhadap kekayaan
intelektual yang dimiliki perorangan atau kelompok sama saja melanggar hak dari
pemilik intelektual tersebut. Jika ingin lebih didramatisasi, pelanggaran
terhadap kemampuan intelektual seseorang atau kelompok sama dengan tidak
menghargai keoriginalitasan suatu karya. Hal itu adalah kata lain dari
“kepintaran” yang disepelekan. Hal-hal bersifat prinsipil itulah yang kemudian
menjadi landasan hadirnya istilah “HAKI” di Indonesia.
Kemampuan
intelektual yang dimaksud dalam HAKI adalah kecerdasan, kemampuan berpikir,
berimajinasi, atau hasil dari proses berpikir manusia atau the creation of
human mind. HAKI melindungi para pemilik intektual dalam hak yang cukup
eksklusif. Hak eksklusif tersebut berupa peraturan terhadap pelanggaran
intelektual. Secara garis besar, HAKI mencakup hak cipta, hak paten, hak merek,
dan hak-hak kekayaan intelektual lain.
Kekayaan intelektual yang dilindungi
oleh HAKI meliputi dua hal, yaitu perlindungan hak terhadap benda tidak
berwujud seperti hak cipta suatu karya, hak paten, dan hak merk dagang tertentu
serta perlindungan hak terhadap benda berwujud seperti informasi, ilmu
pengetahuan, teknologi, dan karya seni atau karya sastra.
Benda adalah tiap-tiap barang dan tiap-tiap
hak yang dapat dikuasai oleh hak milik. Pengertian benda tersebut dikemukakan
pada pasal 499 KUH Perdata. Prof. Mahadi menawarkan rumusan lain dari pasal ini
dapat diturunkan kalimat sebagai berikut: “yang menjadi dapat menjadi obyek hak
milik adalah benda dan benda itu terdiri dari barang dan hak.” Selanjutnya
sebagimana diterangkan oleh Prof. Mahadi barang yang dimaksudkan oleh pasal 499
KUH Perdata tersebut adalah benda materil, sedangkan hak adalah benda
immateril. uraian ini sejalan dengan klasifikasi benda menurut pasal 503 KUH
Perdata, yaitu penggolongan benda ke dalam kelompok benda berwujud dan benda
tidak berwujud. Irama lagu merupakan salah satu contoh dari benda yang bersifat
immateril, hal ini dikarenakan irama lagu tercipta karena hasil penalaran
manusia melalui proses berpikir
menggunakan
otak. Berbeda misalnya dengan hasil kerja fisik yaitu petani mencangkul, menanam,
menghasilkan buah-buahan. Buah-buahan tersebut adalah hak milik materil atau
benda
berwujud.
benda immateril atau benda tidak
berwujud yang berupa hak itu dapatlah dicontohkan seperti hak tagih, hak atas
bunga uang, hak sewa, hak guna bengunan, hak guna usaha, hak atas benda berupa
jaminan, hak atas kekayaan intektual., dan lain sebagainya. Menirut Pitlo yang dikutip
oleh prof. Mahadi mengemukakan, serupa dengan hak tagih, hak immateril itu
tidak mempunyai benda (berwujud) sebagai objeknya. Hak milik immateril termasuk
ke dalam hakhak yang disebut pasal 499 KUH Perdata. Oleh karena itu hak milik
immateril itu sendiri dapat menjadi objek dari suatu hak benda. Selanjutnya
dikatakan pula bahwa, hak benda adalah hak absolut atas sesuatu benda berwujud,
tetapi ada hak absolut yang objeknya bukan benda berwujud, itulah yang disebut
dengan hak atas kekayaan intelektual.
Hak
Kekayaan Intelektual
Hak kekayaan intelektual itu adalah hak
kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak
(peranannya sebagai pusat pengaturan segala kegiatan fisik dan psikologis),
hasil kerja rasio. Hasil dari pekerjaan rasio manusia yang menalar,
hasilkerjaanya itu berupa benda immateril (benda yang tidak berwujud). Hasil
kerja otak itu kemudian dirumuskan sebagai intelektualitas. Orang yang optimal
mememrankan kerja otaknya disebut sebagai orang yang terpelajar, mampu
menggunakan rasio, mampu berpikir secara rasional dengan menggunakan logika
(metode berpikir, cabang filsafat), karena itu hasil pemikirannya disebut rasional
atau logis. Orang yang tergabung dalam kelompok ini disebut kaum intelektual.
Hak kekayaan intelektual
diklasifikasikan termasuk dalam bidang hukum perdata yang merupakan bagian
hukum benda. Khusus mengenai hukum benda di sana terdapat pengaturan tentang
hak kebendaan. Hak kebendaan itu sendiri terdiri atas hak benda materil dan
immateril. Pembahasan terletak pada hak benda immateril, yang dalam kepustakaan
hukum sering disebut dengan istilah hak milik intelektual atau hak atas
kekayaan intelektual (Intellectual Property Rights) yang terdiri
dari copy rights (hak cipta) dan industrial property rights (hak
kekayaan perindustrian).
Hak cipta merupakan hak eksklusif yang
merupakan hasil buah pikiran atau kreasi manusia dibidang seni, sastra, dan
ilmu pengetahuan. Ruang lingkup perlindungan hak cipta sangat luas, karena ia
tidak saja menyangkut hak-hak individu dan badan hukun lainnya yang berada
dalam lingkup nasional, tetapi lebih jauh ia menembus dinding-dinding dan
batas-batas suatu negara yang untuk selanjutnya lebur dalam hiruk pikuk
pergaulan hukum, ekonomi politik sosial dan budaya dunia internasional.
Hak cipta dalam hal perlindungannya hak
atas kekayaan perindustrian yang terdiri dari merek, paten, desain produk
industri, dan perlindungannya juga menembus dinding-dinding nasional. Arti
pentingnya perlindungan hak atas kekayaan intelektual ini menjadi lebih dari sekedar
keharusan setelah dicapainya kesepakatan GATT (General Agreement of Tariff
and Trade) dan setelah konferensi Marakesh pada bulan April 1994
disepakati pula kerangka GATT akan diganti dengan sistem perdagangan yang
dikenal dengan WTO (World Trade Organization) yang ratifikasinya
dilakukan oleh pemerintah RI melalui UU No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement
Establishing the World Trede Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi
Perdagangan Dunia).
Prinsip-prinsip
hak kekayaan intelektual
- Prinsip
Keadilan (The Principle of Natural Justice) Berdasarkan
prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu
kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta
yang menghasilkan suatu karya bedasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika
diakui hasil karyanya.Prinsip
Ekonomi (The Economic Argument)
- Berdasarkan
prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi
kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi
pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya
seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil
ciptanya.
- Prinsip
Kebudayaan (The Cultural Argument) Berdasarkan
prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia
diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan
ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu
pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan,
peradaban dan martabat manusia. Selain itu, HAKI juga akan memberikan
keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara.
- Prinsip
Sosial (The Social Argument) Berdasarkan
prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan kepada pensipta tidak hanya
untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja
melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan
ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam
undang-undang hak cipta Indonesia.
Pengakuan HAKI di Indonesia
Kebutuhan negara Indonesia terhadap
perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual akhirnya memaksa Indonesia untuk
mengadopsi peraturan-peraturan terkait. Peraturan yang terkait dengan HAKI
digunakan secara resmi oleh Indonesia sejak 1994 lalu. Peraturan tersebut
terdapat pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 mengenai pengesahan Agreement
Establishing the World Trade Organization atau pengesahan Pembentukan
Organisasi Perdagangan Dunia.
Tiga unsur
penting yang menjadi bahasan dalam HAKI adalah kemampuan intelektual atau
kemampuan berpikir manusia, kekayaan dan hak. Manusia menjadi unsur terpenting
dalam hal ini. Tentu saja karena tidak ada sebuah karya jika tidak ada manusia
yang berpikir.
Indonesia
sebenarnya sudah lama mengenal istilah yang berkenaan dengan permasalahan hak
intelektual manusia. Saat itu, HAKI dikenal dengan istilah HMI atau Hak Milik
Intelektual. Pada perkembangannya, istilah HMI kembali mengalami perubahan nama
sesuai dengan Keputusan Menteri Kehakiman menjadi HKI atau Hak Kekayaan
Intelektual
Berdasarkan
ranah hukum, pelanggaran terhadap hak intelektual menjadi materi bahasan dalam
hukum perdata. Hukum perdata yang berkaitan dengan kekayaan intelektual,
meliputi hukum pribadi, hukum keluarga, dan hak waris. Pemerintah Indonesia pun
telah mengatur permasalahan pelanggaran terhadap hak intelektual dalam beberapa
undang-undang.
Asosiasi Hak Cipta di Indonesia
- ASIRI :
Asosiasi Industri Rekaman Indonesia
- ASPILUKI :
Asosiasi Piranti Lunak Indonesia
- APMINDO :
Asosiasi Pengusaha Musik Indonesia
- ASIREFI :
Asosiasi Rekaman Film Indonesia
- PAPPRI :
Persatuan Artis Penata Musik Rekaman Indonesia
- IKAPI :
Ikatan Penerbit Indonesia
- MPA :
Motion Picture Assosiation
- BSA :
Bussiness Software Assosiation
- YRCI :
Yayasan Reproduksi Cipta Indonesia
Dasar
Hukum Hak Kekayaan Intelektual
- Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World
Trade Organization (WTO)
- Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
- Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
- Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
- Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the
Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World
Intellectual Property Organization
- Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
- Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the
Protection of Literary and Artistic Works
- Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Klasifikasi
hak kekayaan intelektual
Hak
Cipta
Hak
eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta suatu karya (misal karya seni
untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin bagi orang lain untuk
memperbanyak ciptaanya tanpa mengurangi hak pencipta sendiri.
UU No. 19
Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang
mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang
dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau
konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap.
Untuk
mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk
mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka.
Dengan demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta
melekat pada ciptaan tersebut. Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan
tanda Hak Cipta.
A. Bentuk
dan Lama Perlindungan
Bentuk
perlindungan yang diberikan meliputi larangan bagi siapa saja untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaan yang dilindungi tersebut kecuali dengan seijin
Pemegang Hak Cipta. Jangka waktu perlindungan Hak Cipta pada umumnya berlaku
selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun
setelah Pencipta meninggal dunia. Namun demikian, pasal 30 UU Hak Cipta
menyatakan bahwa Hak Cipta atas Ciptaan:
program
komputer;
sinematografi;
fotografi;
database;
dan
karya
hasil pengalihwujudan
berlaku
selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
B.
Pelanggaran dan Saksi
Dengan
menyebut atau mencantumkan sumbernya, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak
Cipta atas:
- penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian,
penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan
suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
- pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan
pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
- pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna
keperluan:
- ceramah
yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
- pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak
merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
- perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf
braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat
komersial;
- perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara
atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu
pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non komersial
semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
- perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya
arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
- pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer
yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
2. Hak
Kekayaan Industri ( industrial property rights )
Hak yang
mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur
perlindungan hukum. Hak
kekayaan industri ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi
Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di
amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
- Paten,
yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi.
Hak ini memiliki jangka waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan),
setelah itu habis masa berlaku patennya. Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten
- Merk
dagang, hasil karya, atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya
pembeda yang digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain. Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang
- Hak
desain industri, yakni perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang
memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses
industri Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain
- Hak
desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit), yakni perlindungan hak
atas rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang merupakan komponen
elektronik yang diminiaturisasi. Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit
- Rahasia
dagang, yang merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau
individu dalam proses produksi Menurut
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia
- Varietas tanaman. Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang
Perlindungan Varietas Tanaman :
Perlindungan
Varietas Tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan Negara, yang
dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor
PVT, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui
kegiatan pemuliaan tanaman. (Pasal 1 Ayat 1)
Hak
Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada
pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil
pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk
menggunakannya selama waktu tertentu. (Pasal 1 Ayat 2)
Varietas Tanaman adalah sekelompok tanaman dari suatu
jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman,
daun, bunga, buah, biji dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi
genotipe yang dapat membedakan dari jenis yang sama atau spesies yang sama oleh
sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak
mengalami perubahan. (Pasal 1 Ayat 3)
STUDI KASUS HAK
KEKAYAAN INTELEKTUAL
Software Menduduki
Nomor 2 Pembajakan di Indonesia
Pembajakan Hak
Cipta masih menjadi bagian yang tidak bisa dilepaskan dalam penegakan hukum di
Indonesia. Meski ketentuan di dalam undang-undang dimaksudkan untuk menimbulkan
efek jera bagi para pelakunya, namun faktanya pembajakan piranti lunak di
Indonesia menduduki nomor 2 (dua).
Berdasarkan survei yang dilakukan Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan
(MIAPI) barang palsu yang paling banyak dikonsumsi masyarakat adalah pakaian,
software dan barang dari kulit. Persentasenya adalah untuk jenis barang pakaian
sebesar 30,2%, software 34,1%, barang dari kulit 35%,7%, spare parts 16,8%,
lampu 16,4%, elektronik 13,7%,rokok 11,5%, minuman 8,9%, pestisida 7,7%, oli
7%, kosmetika 7% dan farmasi 3,5%.
Ketua Asosiasi Konsultan HaKI, Justisiari Perdana
Kusumah menambahkan pihaknya akan terus mendukung upaya Ditjen Penyidikan HaKI
dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terkait maraknya peredaran produk palsu
di pasaran. Soalnya hal itu akan sangat merugikan konsumen. “Kami sangat
men-support pelaku bisnis yang menghargai HaKI,” jelasnya.
Perlunya peningkatan kesadaran akan penghargaan Hak
Kekayaan Intelektual (HaKI) harus dimulai dari lingkup yang paling kecil.
Asosiasi Konsultan HaKI sebagai wadah tunggal yang menaungi para konsultan di
Indonesia telah berupaya melakukan sosialisasi dalam rangka membangun kesadaran
akan pentingnya penghargaan HaKI di dalam masyarakat. Karena sesungguhnya,
konsumenlah pihak yang paling dirugikan dalam pembajakan ini.
Kesimpulan:
Menurut saya kalau berdasarkan rating pembajak software terbesar didunia apalagi indonesia menduduki urutan 2 hal ini menunjukkan bahwa betapa buruknya negara kita untuk saling menghargai Hak Kekayaan Intelektual, seharusnya hal ini dapat diminimalisirkan dengan cara dikenakan pidana bagi siapapun yang telah melanggar Haki termasuk pelaku pembajak itu sendiri, akan tetapi faktanya dinegara kita masih lemahnya hukum untuk berdiri kuat, karna hukum di indonesia bukan untuk dipatuhi akan tetapi malah sebaliknya justru di langgar.. seharusnya yang lebih baik agar semuanya menjadi lebih baik dan semua pihak tidak ada yang dirugikan sekaligus negara kita menjadi bersih dari nama yang membuatnya kotor diberbagai dunia... aparat penegak hukum harus lebih tegas kepada para pelaku atau oknum pembajak untuk dikenakan pidana atau pun denda yang telah diaturkan oleh undang-undang..
SUMBER :
Saidin, H. OK. S.H., M. Hum, Aspek Hukum Hek Kekayaan Intelektual (Intellectual PropertyRights), Edisi Revisi 6, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.