Pengertian Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak khusus bagi
pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya
maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Berdasarkan rumusan pasal 1
UHC Indonesia). Hal ini menunjukkan bahwa hak cipta itu hanya dapat dimiliki
oleh si pencipta atau si penerima hak. Hanya namanya yang disebut sebagai
pemegang hak khususnya yang boleh menggunakan hak cipta dan ia dilindungi dalam
penggunaan haknya terhadap subjek lain yang menggangu atau yang menggunakannya
tidak dengan cara yang diperkenankan oleh aturan hukum.
Hak cipta
merupakan hak ekslusif, yang memberi arti bahwa selain pencipta maka orang lain
tidak berhak atasnya kecuali atas izin penciptanya. Hak itu muncul secara
otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan. Hak cipta tidak dapat dilakuakn
dengan cara penyerahan nyata karena ia mempunyai sifat manunggal dengan
penciptanya dan bersifat tidak berwujud videnya penjelasan pasal 4 ayat 1 UHC
Indonesia. Sifat manunggal itu pula yang menyebabkan hak cipta tidak dapat
digadaikan, karena jika digadaikan itu berarti si pencipta harus pula ikut
beralih ke tangan kreditur.
Dampak
dan Sanksi Pelanggaran Hak Cipta
Saat ini negara kita telah memasuki
era ekonomi kreatif. Pada era ini kegiatan ekonomi dilandasi kreativitas dan
inovasi individu. Era ekonomi kreatif merupakan gelombang ekonomi keempat
setelah ekonomi berbasis pertanian, industri, dan ilmu pengetahuan. Negara kita
mempunyai potensi yang sangat besar untuk mengembangkan ekonomi kreatif,
misalnya di bidang industri kreatif. Hal ini dikarenakan Indonesia mempunyai
warisan budaya, tradisi, seni, dan kualitas sumber daya manusia yang tinggi.
Contoh kelompok industri kreatif yaitu:
a. musik,
b.
periklanan,
c.
arsitektur,
d. pasar
seni dan barang antik,
e. desain,
f. desain
fashion,
g. video
dan film,
h.
permainan interaktif,
i. seni
pertunjukan,
j.
penerbitan dan percetakan,
k.
televisi dan radio,
l. riset
dan pengembangan, serta
m. layanan
komputer dan perangkat lunak.
Industri
kreatif Indonesia menyumbang 4% terhadap penyerapan tenaga kerja dan 9%
terhadap ekspor. Adapun tiga urutan tertinggi penyumbang devisa negara yaitu:
a. desain
fashion sebesar 29,85%,
b.
kerajinan sebesar 22,70%, dan
c.
periklanan sebesar 18,38%.
Industri musik menyumbang sekitar 5% devisa negara dari sektor ekonomi kreatif.
Akan tetapi, industri musik mengalami pertumbuhan tertinggi dibanding sektor
lain. Uraian di atas disimpulkan bahwa kelompok industri kreatif merupakan aset
bangsa. Oleh karena itu, sektor ini harus dilindungi hukum. Salah satunya
dengan menegakkan Undang-Undang Hak Cipta. Undang-undang ini dirancang untuk
mengantisipasi dampak pelanggaran hak cipta. Mari kita ambil contoh pelanggaran
hak cipta kelompok musik berikut. Berdasarkan survei Asosiasi Industri Rekaman
Indonesia (ASIRI) pada tahun 2001, lebih dari 90% CD dan VCD musik merupakan
bajakan (pelanggaran hak cipta). Seorang pembajak mampu membuat produk bajakan
mencapai 60 juta keping per bulan. Apabila pajak stiker per keping VCD sekitar
Rp2.000,00 (Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep. 552/PJ./2001),
kerugian dari sektor pajak untuk bidang musik saja mencapai 4 milyar rupiah per
hari. Coba Anda bayangkan. Dengan uang tersebut, berapa gedung sekolah yang
dapat didirikan? Berapa beasiswa yang dapat diberikan? Berapa rumah sakit dapat
didirikan? Tentu uang miliaran rupiah itu tidak dapat digunakan sebab jumlah
tersebut merupakan kerugian bukan pendapatan negara.
Pelanggaran hak cipta dikategorikan sebagai tindak kejahatan. Oleh
karena pelanggaran hak cipta itu ancaman pidananya diatur dalam
undang-undang. Berikut kutipan ancaman pidana bagi yang melanggar hak cipta
suatu karya cipta sesuai UUHC pasal 72.
- Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
- Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
- Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
- Barang siapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
- Barang siapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
- Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
- Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
- Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
- Barang siapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN CIPTAAN
- Ciptaan buku, ceramah, alat peraga, lagu, drama, tari, seni rupa, arsitektur, peta, seni batik terjemahan, tafsir, saduran, berlaku selama hidup Pencipta ditambah 50 tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
- Ciptaan program komputer, sinematografi, fotografi, database, karya hasil pengalihwujudan berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
- Ciptaan atas karya susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan, berlaku selama 25 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
- Ciptaan yang dimiliki atau dipegang oleh badan hukum berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
- Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan : Ketentuan Pasal 10 Ayat (2) huruf b, berlaku tanpa batas.
Contoh Kasus :
Briptu Norman Kamaru
tersandung masalah hukum lantaran lagu yang dinyanyikannya berjudul ‘Cinta
Cinta’ itu, dinilai plagiat dari lagu yang dipopulerkan Sharukh Khan Chaiya
Chaiya. Apalagi lagu itu sudah dibikin video klipnya. Sebab, lagu itu tidak
boleh diplagiat tanpa seizin dari publisher resmi yaitu Universal musical
Publishing International Limited, London. Publisher itu pun telah menunjuk PT
Suara Publisindo sebagai perwakilannya terkait izin lagu tersebut. Terancam
Pidana dan Perdata Karena Dianggam Plagiat Makanya, Hadi Sunyoto, selaku
prodeser dar PT Suara Publisindo itu akan menggugat Briptu Norman dan Falcon
(perusahaan yang menggaet Briptu Norman untuk menyanyikan lagu Cinta Cinta)
yang tanpa tedeng aling-aling membuat lagu Cinta Cinta dan mengkomersilkannya. Padahal,
nada dan irama lagu tersebut sangat mirip dengan Chaiya Chaiya. “Itu
pelanggaran hak cipta,” tegas Hadi, di kantor pengacara Farhat Abas, di kawasan
Buncit, Jakarya Selatan. Menurutnya, yang dilakukan Falcon itu merupakan suatu
kejahatan. Ia akan menggugat secara pidana dan perdata terkait mengenai bisnis
dan persaingan usaha. “Itu berdasarkan undang-undang pemerintah pasal 15,”
ucapnya. Briptu Norman tiba-tiba popular lewat aksinya di jejaring sosial
youtube.com. Ia meniru nyanyian dan tari Chaiya Chaiya yang dilakukan bintang
Bollywood dalam filmnya itu. (Sumber)
Menurut saya :
Dari uraian di atas disimpulkan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh briptu norman kamaru telah dikenakan pasal 28 dengan denda 1.500.000.000, karena tindakan yang dilakukan norman kamaru telah membajak lagu yang bertema cinta-cinta dipopulerkan oleh Sharukh Khan Chaiya-chaiya. kasus hak cipta tersebut sangat perlu untuk ditangani lebih lanjut. Karena kasus tersebut, akan sangat merugikan bagi pihak pencipta lagu yang sebenarnya. Kerugian tersebut akan meliputi kerugian materi maupun moral. Selain itu, kasus tersebut juga akan merusak nama baik si pencipta.
Dari uraian di atas disimpulkan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh briptu norman kamaru telah dikenakan pasal 28 dengan denda 1.500.000.000, karena tindakan yang dilakukan norman kamaru telah membajak lagu yang bertema cinta-cinta dipopulerkan oleh Sharukh Khan Chaiya-chaiya. kasus hak cipta tersebut sangat perlu untuk ditangani lebih lanjut. Karena kasus tersebut, akan sangat merugikan bagi pihak pencipta lagu yang sebenarnya. Kerugian tersebut akan meliputi kerugian materi maupun moral. Selain itu, kasus tersebut juga akan merusak nama baik si pencipta.
Selain itu penegasan atas penciptaan lagu sangat penting
untuk kedepannya, karena jika lagu yang telah dipopulerkan dibajak,
maka tidak menutup kemungkinan untuk lagu itu bisa berubah dan si pencipta lagu
akan mengalami kerugian, dan itu adalah pemanipulasian.
SUMBER:
SUMBER:
0 komentar:
Posting Komentar