Mari kita cari tahu, apa
itu “Merkuri” ?? Merkuri atau Raksa atau Air raksa (Latin : Hydrargyrum,
air/cairan perak) adalah unsur kimia pada tabel periodik dengan
simbol Hg dan nomor atom 80.
Merkuri merupakan elemen alami, sering mencemari lingkungan. Kebanyakan merkuri
yang terdapat di alam dalam bentuk senyawa dengan elemen lain dan jarang
dijumpai dalam bentuk elemen terpisah. Komponen merkuri banyak tersebar di
karang-karang, tanah, udara, air dan organisme hidup melalui proses fisika,
kimia, dan biologi yang kompleks.
Sifat kimia dan fisika
merkuri ini membuat logam tersebut banyak sekali digunakan untuk berbagai keperluan
kimia dan di industri. Berikut ini merupakan beberapa sifat tersebut diantaranya
adalah:
1.
Merkuri merupakan satu-satunya logam yang
berwujud cair pada suhu kamar (250C) dan mempunyai titik beku
terendah dibanding logam lain yaitu -390C.
2.
Kisaran suhu dimana merkuri terdapat
dalam bentuk cair sangat lebar yaitu 3960C, dan kisaran suhu ini merkuri
mengembang secara merata.
3.
Mempunyai volatilitas yang tertinggi dari
semua logam.
4.
Ketahanan listrik sangat rendah sehingga
merupakan konduktor terbaik dibanding semua logam lain.
5.
Banyak logam yang dapat larut di dalam
merkuri membentuk komponen yang disebut dengan amalgam.
6.
Merkuri dan komponen-komponennya bersifat
racun terhadap semua makhluk hidup.
Berdasarkan dari daya
hantar panas dan listrik yang dimiliki oleh zat merkuri (Hg) dapat dikategorikan
kedalam golongan logam. Sedangkan berdasarkan dari densitasnya dapat dikategorikan
kedalam golongan logam berat. Berikut ini merupakan sifat-sifat yang dimiliki
oleh zat merkuri:
1.
Kelarutan rendah
2.
Sifat kimia yang stabil terutama di
lingkungan sedimen
3.
Mempunyai sifat yang mengikat protein
4.
Menguap dan mudah mengemisi atau
melepaskan uap merkuri beracun walaupun pada suhu ruang
5.
Logam merkuri merupakan satu-satunya
unsure logam berbentukcair pada suhu ruang 25oC
6.
Pada fase padat berwarna abu-abu dan pada
fase cair berwarna putih perak
7.
Uap merkuri di atmosfir dapat bertahan
selama 3 (tiga) bulan sampai 3 (tiga) tahun sedangkan bentuk yang melarut
dalam air hanya bertahan beberapa minggu.
Berdasarkan dari keberadaannya
yang dimiliki oleh zat merkuri (Hg), zat ini dapat ditemukan keberadaaan logam merkuri dialam
sekitar yaitu merkuri dalam batuan, merkuri dalam sediment sungai, merkuri
dalam tanah, merkuri dalam air permukaan. Berikut ini merupakan penjelasan lebih
lanjut keberadaan merkuri merkuri dialam:
1. Merkuri dalam batuan
Merkuri sangat jarang dijumpai sebagai logam murni
(native mercury) di alam dan biasanya membentuk mineral sinabar (cinnabar)
atau merkuri sulfida (HgS). Merkuri sulfida terbentuk dari larutan hidrothermal
pada temperatur rendah dengan cara pengisian rongga (cavity filling) dan
penggantian (replacement). Merkuri sering berasosiasi dengan endapan logam
sulfida lainnya, diantaranya Au, Ag, Sb, As, Cu, Pb dan Zn, sehingga di daerah
mineralisasi emas tipe urat biasanya kandungan merkuri dan beberapa logam berat
lainnya cukup tinggi.
2. Merkuri dalam sediment sungai
Kontaminasi merkuri dalam sediment sungai terjadi
karena proses alamiah (pelapukan batuan termineralisasi), proses pengolahan emas
secara tradisional (amalgamasi), maupun proses industri yang menggunakan bahan
baku mengandung merkuri. Untuk mengetahui sumbernya, kontaminasi merkuri ini
perlu diperhatikan dengan cermat karena tidak adanya standar baku mutu untuk
kadar merkuri dalam sedimen sungai. Berdasarkan PP No. 18 Tahun 1999 baku mutu
zat pencemar dalam limbah untuk parameter merkuri adalah 0,01 mg/L
atau 10 ppb. Nilai ambang batas ini sangat rendah jika dipakai untuk
mengevaluasi hasil analisa Hg dalam sedimen sungai.
3. Merkuri dalam tanah
Berdasarkan pengamatan lapangan, banyak proses
pengolahan bijih emas dengan gelundung dilakukan di lokasi pemukiman, di
halaman rumah atau kebun pemiliknya. Hal ini tentu menjadi perhatian, khususnya
dalam melihat kemungkinan kontaminasi Hg di lingkungan tempat tinggal
masyarakat, sehingga pengetahuan tentang konsentrasi merkuri dalam tanah
menjadi cukup penting. Meskipun di beberapa tempat,
limbah tailing yang diperkirakan masih mengandung emas dan merkuri
diangkut dan dijual keluar desa, tetapi masih ada sisa tailing tercecer dan
sebagian kolam tailing yang penuh, sehingga masih ada kemungkinan terjadinya
kontaminasi merkuri di sekitar lokasi gelundung. Selain itu proses penggarangan
yang dilakukan disamping rumah juga memiliki dampak negatif terhadap
lingkungan, karena uap merkuri yang bebas akan mengkontaminasi lahan di
sekelilingnya. Seperti halnya dengan conto sedimen sungai, sampai saat ini
belum tersedia standar nilai baku mutu Hg dalam tanah.
4. Merkuri dalam air permukaan
Konsentrasi merkuri dapat disebabkan oleh partikel
halus yang terbawa bersama limbah akibat proses amalgamasi dan pelarutan dari
sedimen sungai yang mengandung merkuri. Dalam jangka waktu yang cukup lama
logam merkuri dapat teroksidasi dan terlarut dalam air permukaan. Dari
penelitian konsentrasi Hg dalam air dari lokasi tambang di daerah Jawa Barat,
pada umumnya kadar merkuri dalam air sangat kecil dan berada dibawah nilai
ambang batas, kecuali di beberapa lokasi yang berhubungan dengan kegiatan
pertambangan emas rakyat.
Beberapa sumber dan informasi yang telah diperoleh dari hasil
penelusuran zat mekuri ini terdapat dari
beberapa sumber-sumber pencemaran serta dampak negatif atau bahaya yang dialami
oleh merkuri tersebut telah terkontaminasi oleh hewan-hewan sekitar terhadap
kesehatan manusia. Berikut ini merupakan pemaparannya:
SUMBERNYA:
1) Merkuri elemental (Hg)
- Inhalasi: paling sering menyebabkan keracunan
- Tertelan ternyata tidak menyebabkan efek toksik
karena absorpsinya yang rendah kecuali jika ada fistula atau penyakit
inflamasi
gastrointestinal atau jika merkuri tersimpan untuk waktu lama di saluran
gastrointestinal.
- Intravena dapat menyebabkan emboli paru. Karena bersifat
larut dalam lemak, bentuk merkuri ini mudah melalui
sawar otak dan plasenta. Di otak ia akan
berakumulasi di korteks cerebrum dan cerebellum dimana ia akan teroksidasi
menjadi bentuk merkurik (Hg++ ) ion merkurik ini akan berikatan dengan
sulfhidril dari protein enzim dan protein seluler sehingga menggangu fungsi
enzim dan transport sel. Pemanasan logam merkuri membentuk uap merkuri oksida
yang bersifat korosif pada kulit, selaput mukosa mata, mulut, dan saluran
pernafasan.
2) Merkuri
inorganik: Sering diabsorpsi melalui gastrointestinal, paru-paru dan kulit. Pemaparan
akut dan kadar tinggi dapat menyebabkan
gagal ginjal sedangkan pada pemaparan kronis dengan dosis rendah dapat
menyebabkan proteinuri, sindroma nefrotik dan nefropati yang berhubungan dengan
gangguan imunologis.
3) Merkuri organik: terutama bentuk rantai pendek alkil (metil
merkuri) dapat menimbulkan degenerasi neuron di korteks cerebri dan cerebellum
dan mengakibatkan parestesi distal, ataksia, disartria, tuli dan penyempitan
lapang pandang. Metil merkuri mudah pula melalui plasenta dan berakumulasi
dalam fetus yang mengakibatkan kematian dalam kandungan dan cerebral palsy.
DAMPAKNYA:
Berbicara dengan bahaya,
pastinya kita semua sudah paham dengan kata tersebut yang memiliki arti segala
sesuatu yang harus dihindarkan, karena akan merugikan satu dengan lainnya. Telah
kita ketahui merkuri digunakan dalam bidang perindustrtian, tetapi penggunaan
merkuri di dalam industri sering mengakibatkan pencemaran lingkungan, baik
melalui air limbah maupun melalui sistem ventilasi udara. Merkuri yang terbuang
mengkontaminasi ikan dan makhluk air lainnya, termasuk ganggang dan tumbuhan
air. Selanjutnya ikan-ikan kecil dan makhluk air lainnya mungkin akan dimakan
oleh ikan-ikan atau hewan air lainya yang lebih besar atau masuk ke dalam tubuh
melalui insang. Kerang juga dapat mengumpulkan merkuri kedalam rumahnya.
Ikan-ikan dan hewan air yang kemudain dikonsumsi oleh manusi asehingga manusia
pun dapat mengumpulkan merkuri di dalam tubuhnya. FDA mentapkan batasan
kandungan merkuri maksimum adalah 0,005 ppm untuk makanan, sedangkan WHO (World
Health Organization) menetapkan batasan maksimum yang lebih rendah, yaitu
0,0001 ppm untuk air. Keracunan merkuri disebabkan oleh konsumsi ikan yang
tercemar merkuri atau konsumsi biji-bijian yang diberi perlakuan dengan merkuri.
Berikut ini adalah gambaran bagaimana perjalanan merkuri dari air hingga masuk
ke dalam tubuh manusia serta bahaya yang diakibatkan:
1. Gangguan terhadap Fisiologis
Pengaruh toksisitas Hg terutama pada Sistem Saluran
Pencernaan (SSP) danginjal terutama akibat merkuri terakumulasi.Jangka waktu,
intensitas dan jalurpaparan serta bentuk Hg sangat berpengaruh terhadap sistim
yang dipengaruhi. Organ utama yang terkena pada paparan kronik oleh elemen Hg
dan organo merkuri adalah SSP sedang garam merkuri akan berpengaruh terhadap
kerusakan ginjal. Keracunan akut oleh elemen merkuri yang terhisap mempunyai
efek terhadap sistim pernafasan sedang garam merkuri yang tertelan akan
berpengaruh terhadap SSP, efek terhadap sistim cardiovaskuler merupakan efek
sekunder.
2. Gangguan terhadap Sistim Syaraf
Hg yang berpengaruh terhadap sistim syaraf merupakan
akibat promer dari pemajanan uap elemen Hg dan MeHg karena senyawa ini mampu
menembus "bloodbrain barier" dan dapat mengakibatkan kerusakan otak
yang "irreversible" sehingga mengakibatkan kelumpuhan permanen. MeHg
yang masuk dalam pencernaan akan memperlambat SSP yang mungkin tidak dirasakan
pada pemajanan setelah beberapa bulan sebagai gejala pertama sering tidak
spesifik seperti malaes, pandangan kaburatau pendengaran hilang
(ketulian).Hasil uji sampel terhadap 300 produk tuna kalengan pada tiga besar
merek diAmerika Serikat menunjukkan, lebih dari separuhnya mengandung kadar
merkuriyang tinggi melebihi kadar aman yang disyaratkan Environmental
Protection Agency( EPA). Para peneliti dari University of Nevada, Las Vegas,
AS, menemukan 55persen sampel mengandung kadar merkuri lebih tinggi dari
standar EPA, yakni 0,5ppm dan sekitar 5 persen dari seluruh sampel memiliki
kandungan lebih dari 1.0 ppmlebih tinggi dari kadar aman untuk ikan kalengan
yang disyaratkan Food and Drug Administration.Kadar merkuri yang berlebihan
bisa berpengaruh pada kerusakan sistem saraf pusatserta gangguan pendengaran
dan penglihatan.
3. Gangguan terhadap Ginjal
Apabila terjadi akumulasi pada ginjal yang
diakibatkan oleh masuknya garaminorganik Hg atau phenylmercury melalui SSP akan
menyebabkan naiknyapermiabilitas epitel tubulus sehingga akan menurunkan
kemampuan fungsi ginjal(disfungsi ginjal). Pajanan melalui uap merkuri atau
garam merkuri melalui saluranpernafasan juga dapat mengakibatkan kegagalan
ginjal karena terjadinya proteinuriaatau nephrotik sindrom dan tubular nekrosis
akut.
4. Gangguan terhadap Pertumbuhan
Terutama terhadap Bayi dari ibu yang terpajan oleh
MeHg, dari hasil studimembuktikan ada kaitan yang signifikan bayi yang
dilahirkan dari ibu yang makangandum yang diberi fungisida, maka bayi yang
dilahirkan mengalami gangguan kerusakan otak yaitu retardasi mental, tuli,
penciutan lapangan pandang,microcephaly, cerebral palsy, ataxia, buta dan
gangguan menelan di antara semua unsur logam berat,Merkuri (Hg) menduduki
urutan pertamadalam hal sifat racunnya, kemudian diikuti oleh logam berat
antara lain Cd, Ag, Ni,Pb, As, Cr, Sn, dan Zn.Merkuri walaupun mengambil bentuk
cairan sebenarnya masuk dalam kategori logam. Merkuri samasekali tidak
dibutuhkan kehadirannya dalam tubuh kita. Oleh sebab itu, kehadiran merkuri
dalam tubuh walaupun sedikit atau berada di bawah ambang batas toleransi tetap
membahayakan kesehatan.Ketika akumulasi merkuri dalam tubuh sudah melewati
ambang batas toleransi yang bisa diterima oleh kesehatan tubuh akan timbul
gejala keracunan merkuri dalam bentuk kerusakan ginjal dan gangguan kerja
syaraf baik otak maupuntulang belakang. Pada gilirannya gejala ini akan menimbulkan
kematian bagi yang mengalaminya. Bahkan senyawa merkuri tertentu seperti metil
merkuri dalam dosis dua tetes saja yang jatuh mengenai kulit sudah cukup
untuk membawa kita kepada kematian dalam jangka waktu 2 hari saja.
CONTOH
KASUS YANG TELAH TERJADI
PT. NEWMONT
MINAHASA RAYA
Sejak 1986 – 2003, PT Newmont Minahasa Raya meninggalkan beban derita
terhadap warga Teluk Buyat dan kerusakan lingkungan hidup yang tergolong berat.
Hal ini diperkuat dalam Laporan Resmi Tim Teknis Penanganan Kasus Pencemaran dan
Perusakan Lingkungan Teluk Buyat – Teluk Ratatotok (2004). Dalam laporan itu,
disebutkan:
1. Berlawanan dengan klaim PT Newmont Minahasa Raya,
lapisan “pelindung” termoklin tidak ditemukan pada kedalaman
82 meter.
2. Teluk Buyat TERCEMAR Arsen dan merkuri berdasarkan
ASEAN Marine Water Quality Criteria 2004.
3. Sumber (pencemaran) Arsen dan Merkuri di Teluk Buyat
adalah limbah tambang PT Newmont Minahasa Raya, BUKAN
alamiah.
4. Keanekaragaman hayati kehidupan laut di Teluk Buyat
MENURUN akibat pencemaran Arsen.
5. Terjadi akumulasi (penumpukan) Merkuri dalam makhluk
dasar laut (benthos) di Teluk Buyat.
6. Kadar Merkuri dalam ikan beresiko (kesehatan) bagi
penduduk Teluk Buyat.
7. Kadar Arsen dalam ikan beresiko (kesehatan) bagi
penduduk Teluk Buyat.
8. Upaya PEMBERSIHAN (clean-up) di Teluk Buyat perlu
dilakukan berdasarkan tingkat ancaman terhadap kesehatan
manusia (human health hazard)
9. Kadar Arsen dalam air minum melampaui baku mutu
PERMENKES
10. Kadar Logam Berat dalam udara di Dusun Buyat Pante
secara keseluruhan paling tinggi dibandingkan desa lainnya.
11. Pembuangan limbah tambang PT Newmont Minahasa Raya
MELANGGAR undang-undang pengelolaan limbah beracun.
Berikut ini adalah salah satu wujud pencemaran yang ditemukan oleh jurnalis
yang diabadikan kedalam gambar :
sumber : http://store.tempo.co/foto/detail/P0806200500008/limbah-pt-newmont-minahasa-raya#.U6-zbvmSwRM
Deskripsi di atas, memperkokoh argumentasi bahwa PT Newmont Minahasa Raya
telah mencemari Teluk Buyat. Karenanya, Tim Teknis Penanganan Kasus Pencemaran
dan Perusakan Lingkungan Teluk Buyat – Teluk Ratatotok, merekomendasikan
beberapa hal sebagai berikut:
1. Disarankan dilakukan pemantauan Teluk Buyat oleh pihak
PT. Newmont Minahasa Raya dan juga pemerintah sampai
dengan 30 tahun yang akan
datang.
2. Masyarakat setempat yang terkena penyakit mempunyai
gejala yang sama dengan gejala yang diakibatkan terpapar
oleh Arsen.
3. Kondisi Teluk Buyat dikategorikan mempunyai resiko
tinggi terhadap kesehatan manusia dengan adanya ikan yang
mengandung Arsen dan Merkuri,
maka disarankan untuk mengurangi konsumsi ikan yang berasal dari Teluk Buyat.
4. Perlu dipertimbangkan untuk merelokasi penduduk dusun
Buyat Pante ke tempat lain.
5. Perlu dilakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran
peraturan perundang-undangan Lingkungan Hidup yang
dilakukan oleh PT. Newmont
Minahasa Raya.
6. Kajian hukum tim teknis merekomendasikan pemerintah
untuk selanjutnya melarang pembuangan limbah tambang
(tailing) ke laut.
Tak pelak, hal ini mendorong
WALHI untuk menggugat PT Newmont Minahasa Raya dengan tuduhan merusak
lingkungan dan meresahkan masyarakat. Adapun indikatornya adalah sebagai
berikut:
(1) Prosedur dan lokasi Sistem Pembuangan Tailing
Dasar Laut (SPDTL) yang berada di lapisan awal zona termoklin yaitu pada
kedalaman 82 (delapan puluh dua) meter, tidak berada dibawah lapisan termoklin
(kedalaman 150 meter). Sehingga tailing terdispersi dan dapat ditemukan pada
kedalaman 20 (dua puluh) meter serta sudah tersebar pada radius 3,5 km dari
mulut pipa pembuangan tailing
(2) Pembuangan tailing yang
salah, menyebabkan kerusakan ekosistem laut berupa:
(a) kekeruhan yaitu pada zona
euphotic, di mana pada zona tersebut terdapat lingkungan fitoplankton
(produsen) yang
butuh sinar matahari sebagai proses
fotosintesis
(b) Penurunan jumlah dan
kualitas keberadaan terumbu karang di Teluk Buyat
(c) Bioakumulasi (penumpukan
terus menerus ditubuh mahkluk hidup) dari sedimen pada biota laut di daerah
euphotic
(d) Penurunan kandungan bentos dan
plankton (fitoplankton dan zooplankton) akibat tingginya kadar Arsen (As) pada
sedimen di Teluk Buyat; dan (e) Kematian ikan dalam jumlah lebih dari
100 (seratus) ekor di sekitar pipa pembuangan
tailing di Teluk Buyat maupun terdampar di pantai
(3) Kesehatan masyarakat Buyat yang
menurun dan berbagai macam penyakit menyerang tubuh mereka, akibat konsumsi
air minum dan ikan yang
mengandung logam berat (As dan Mn)
(4) Tidak ada surat ijin dari Kementerian Lingkungan Hidup pembuangan
limbah ke laut maupun pengolahan limbah (B3).
Dalam gugatan legal standing
ini, WALHI menuduh PT Newmont Minahasa Raya telah melakukan perbuatan melawan
hukum atas pasal 41 (1) junto pasal 45,46,47 Undang-undang No. 23 Tahun 1997 tentang
Pencemaran Llingkungan, Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 1999 tentang Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. Uniknya, dalam proses persidangan, tepatnya
pada tanggal 12 Juni 2007, PT Newmont Minahasa Raya menggugat balik WALHI
senilai US$ 100.000 (setara Rp 9 Miliar, dengan asumsi 1 US$ = Rp 9.000).
Menanggapi gugatan balik PT
Newmont Minahasa Raya, WALHI menyatakan bahwa gugatan legal standing-nya
merupakan ikhtiar konkret penegakan hukum demi melindungi warga dari kerusakan
lingkungan. Kematian Andini (6 bln), Abdul Rizal Modeong (14 thn), Ny Fatma,
dan penyakit yang diderita oleh warga lainnya di dusun Buyat Pante dan Kampung
Buyat, adalah fakta yang tidak bisa disangkal, bahwa penderitaan mereka
bukanlah penyakit biasa, dan terkait erat dengan pencemaran lingkungan yang
dilakukan oleh PT Newmont Minahasa Raya. Salah satu contoh korban dari
pencemaran tersebut adalah sebagai berikut:
sumber :
http://michaelcarloskodoati.blogspot.com
sumber : http://menuserbaikan.blogspot.com
SUMBER:
http://indocorpwatch.wordpress.com/2008/02/27/pt-newmont-minahasa-raya-pencemar-teluk-buyat/
http://michaelcarloskodoati.blogspot.com
http://menuserbaikan.blogspot.com
http://store.tempo.co/foto/detail/P0806200500008/limbah-pt-newmont-minahasa-raya#.U6-zbvmSwRM
http://id.wikipedia.org/wiki/Teluk_Buyat
http://www.youtube.com/watch?v=cjTNXk8jkC4
http://www.youtube.com/watch?v=vMrIQuYe23c
http://www.youtube.com/watch?v=PorAnBSNjDA
0 komentar:
Posting Komentar